Luwu Timur, KutipNusantara.com — Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menegaskan bahwa proses pemberian uang kerohiman kepada masyarakat terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Industri Indonesia Huabao Industrial Park (IHIP) telah dilaksanakan secara bertahap, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penegasan tersebut disampaikan pada Kamis, 22 Januari 2026.
Sebagai pemegang hak atas tanah dan lahan, Pemerintah Daerah menyampaikan akan memberikan uang kerohiman sebagai bentuk perhatian sosial kepada masyarakat yang selama ini menempati dan/atau menggarap lahan dimaksud. Pemberian tersebut difokuskan pada tanaman dan bangunan yang berada di atas lahan.
Kepala Bagian Pemerintahan Luwu Timur, Andi Muh. Reza, mewakili Pemerintah Daerah, menegaskan bahwa lahan yang digarap oleh masyarakat petani kebun merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Luwu Timur. Lahan tersebut telah bersertipikat dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 20.26.000001429.0 atas nama Pemegang Hak Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Dalam pelaksanaannya, tahapan pemberian uang kerohiman dilakukan secara terbuka dan transparan. Saat ini, proses pembayaran telah mencapai sekitar 60 persen dan terus berjalan sesuai mekanisme yang ditetapkan.
Pemerintah Daerah, sebelumnya telah menyampaikan kepada masyarakat bahwa lokasi tersebut merupakan lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Pemerintah Daerah. Oleh karena itu, uang kerohiman tidak diberikan atas tanah, melainkan hanya terhadap tanaman dan bangunan.
Proses inventarisasi, pendataan, serta penilaian tanaman dan bangunan dilaksanakan sejak 10 Desember 2025 hingga selesai. Kegiatan ini dilakukan secara terbuka dengan melibatkan dan didampingi langsung oleh perwakilan masyarakat petani kebun.
Hasil pendataan dan penetapan nilai uang kerohiman kemudian disampaikan kepada masyarakat melalui sosialisasi. Penyampaian langsung di lapangan dilakukan pada 29 Desember 2025, dilanjutkan Rapat Sosialisasi I di 4 Januari 2026 dan Rapat Sosialisasi II di 14 Januari 2026, dilaksanakan di Kantor Desa Harapan.
Menindaklanjuti masukan dan keberatan dari sebagian masyarakat, Pemerintah Daerah membuka jalur keberatan administratif secara resmi dan tertib. Seluruh keberatan yang masuk telah ditanggapi dan dijawab secara resmi dalam bentuk tertulis nantinya.
Selain mengedepankan pendekatan persuasif dan dialogis, Pemerintah Daerah juga melakukan langkah pengamanan dan penertiban aset daerah sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga saat ini, Beberapa masyarakat petani kebun telah menyatakan persetujuan terhadap nilai uang kerohiman yang ditetapkan dan siap ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menegaskan komitmennya untuk melaksanakan kebijakan ini dengan mengedepankan kepastian hukum dan pendekatan kemanusiaan, sekaligus memastikan kelancaran pelaksanaan PSN sebagai bagian dari pembangunan daerah dan nasional.
Pemerintah Daerah juga memastikan tetap membuka ruang komunikasi secara langsung dengan masyarakat petani kebun, sepanjang pembahasan tidak berkaitan dengan tuntutan ganti rugi tanah. Seluruh pihak diimbau untuk menghormati proses yang telah ditetapkan dan mendukung penyelesaian secara tertib sesuai peraturan perundang-undangan. (Red)





