PEMKAB LUWU TIMUR TERBITKAN SURAT EDARAN PEMBATASAN JAM MALAM BAGI SISWA: ANTISIPASI DAMPAK SOSIAL DAN PERLINDUNGAN ANAK

oleh -224 Dilihat

Kutipnusantara.com, Malili  —  Pemerintah Kabupaten Luwu Timur secara resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4.2/521/Satpol-PP/Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam Bagi Siswa/Siswi di Kabupaten Luwu Timur. Jumat, 25 Juli 2025

Surat ini dikeluarkan sebagai bentuk komitmen daerah dalam menjaga ketertiban umum sekaligus melindungi anak-anak dari potensi pengaruh negatif lingkungan sosial malam hari.

Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, yang menandatangani langsung surat edaran ini, menegaskan bahwa pembatasan jam malam ini berlaku mulai pukul 22.00 WITA hingga 04.00 WITA setiap hari.

Kebijakan ini menyasar siswa/siswi yang berada di luar rumah tanpa pendampingan orang tua atau wali.

Dalam surat edaran tersebut, terdapat sejumlah pengecualian, yakni siswa yang sedang mengikuti kegiatan resmi dari lembaga pendidikan, kegiatan keagamaan dan sosial yang terorganisir di bawah pengawasan guru atau tokoh masyarakat, kegiatan darurat, serta kepentingan mendesak yang disertai izin atau pendampingan dari orang tua atau wali.

“Ini bukan larangan, tapi langkah perlindungan. Kita ingin siswa kita tetap fokus pada pendidikan, berada di lingkungan yang sehat, dan terlindungi dari potensi kenakalan remaja maupun bahaya lainnya di malam hari,” tegas Bupati Irwan.

Sinergi Lintas Instansi
Surat edaran tersebut juga memuat langkah-langkah pelaksanaan dan pengawasan yang melibatkan berbagai pihak.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan diminta untuk mensosialisasikan kebijakan ini ke seluruh satuan pendidikan, termasuk berkoordinasi dengan Kepala Cabang Dinas Wilayah XII Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan untuk sosialisasi tingkat SMA/SMK.

Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diinstruksikan untuk mengedepankan pendekatan edukatif dan humanis dalam melakukan pengawasan.

Namun, jika ditemukan pelanggaran yang membahayakan, tindakan represif tetap dapat dilakukan dengan bantuan pihak kepolisian.

Para camat, lurah, dan kepala desa juga dilibatkan untuk memastikan pelaksanaan surat edaran berjalan efektif di wilayah masing-masing.

Mereka bertugas menyampaikan informasi kepada masyarakat serta mendata dan memantau siswa yang melanggar ketentuan jam malam.

Antisipasi Dampak Sosial
Kebijakan ini lahir dari payung hukum yang kuat, merujuk pada Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Perlindungan Anak, hingga Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur terkait Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Hal ini sekaligus menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menyikapi berbagai fenomena sosial yang dapat merugikan masa depan generasi muda.

Bupati berharap kebijakan ini tidak hanya dipatuhi oleh siswa, namun juga menjadi perhatian serius dari orang tua, pendidik, dan seluruh lapisan masyarakat.

“Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Mari kita kawal masa depan mereka,” tutup Irwan. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.