Penertiban Lahan Aset Pemda Luwu Timur Berjalan Lancar, Apa yang Disediakan Pemda untuk Warga Terdampak?

oleh -254 Dilihat
Petugas Satpol-PP mengumpulkan material sisa bongkaran pondok di Dusun Laoli Lampia untuk diamankan di Kantor Desa Harapan agar bisa diambil kembali oleh pemiliknya
Petugas Satpol-PP mengumpulkan material sisa bongkaran pondok di Dusun Laoli Lampia untuk diamankan di Kantor Desa Harapan agar bisa diambil kembali oleh pemiliknya

KutipNusantara.com  —  Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Timur melakukan penertiban dan pengosongan aset lahan milik daerah di Dusun Laoli Lampia, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Sulawesi Selatan, Kamis (30/07/2026).

Langkah strategis ini diambil sebagai bagian dari penyediaan tanah untuk pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) kawasan Indonesia Huabao Industrial Park Desa Harapan.

Proses pengosongan yang menyasar sejumlah pondok perkebunan warga di atas lahan aset Pemerintah Daerah  tersebut dilaksanakan oleh tim gabungan Satpol PP dengan dukungan personel TNI dan Polri.

Meski sempat diwarnai dinamika dan luapan emosi dari sejumlah warga petani, penertiban tetap berjalan lancar, aman, dan kondusif berkat pendekatan persuasif serta humanis dari petugas di lapangan.

Bupati Luwu Timur selaku Ketua Tim Terpadu Pelaksana Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) memastikan bahwa pemenuhan hak-hak warga terdampak tetap menjadi prioritas utama.

Sebagai bentuk empati dan tindak lanjut di lapangan, Pemda Luwu Timur telah menyiapkan fasilitas hunian sementara yang layak bagi warga terdampak di area perkampungan Desa Harapan.

Langkah humanis Pemda Lutim ini sejalan dengan Surat Rekomendasi Komnas HAM Nomor 656/PM.00/TL.02/VII/2026. Melalui surat tersebut, Komnas HAM meminta Pemda Luwu Timur untuk terus mengawal pemulihan serta kelayakan penghidupan masyarakat pascapenertiban.

Pelaksanaan rekomendasi ini sekaligus membantah tuduhan dari beberapa pihak terkait isu pelanggaran HAM dalam proses pengosongan lahan.

Tak hanya menyediakan hunian sementara, Pemerintah Daerah juga menunjukkan ikhtiar penghormatan terhadap hak material warga.

Seluruh barang-barang dan material sisa dari sisa pembongkaran pondok warga dikumpulkan dan diamankan di samping Kantor Desa Harapan agar dapat dimanfaatkan kembali oleh pemiliknya.

Rangkaian pendampingan sebelum hingga sesudah penertiban menegaskan komitmen Pemerintah Daerah Luwu Timur untuk terus mengedepankan prinsip keadilan dan kemanusiaan dalam setiap penataan aset daerah demi kepentingan pembangunan nasional. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.