Peringatan Keras Diskan Luwu Timur: Rekomendasi Solar Subsidi Nelayan ‘Nakal’ Bakal Dicabut!

oleh -105 Dilihat

KutipNusantara.com — Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Luwu Timur melayangkan ultimatum keras kepada para pemilik surat rekomendasi BBM bersubsidi, Jumat (31/7/2026).

Nelayan yang terbukti menebus solar subsidi di SPBN Malili namun tidak benar-benar melaut dipastikan akan kehilangan haknya. Surat rekomendasi mereka bakal dicabut tanpa kompromi.

Teguran menohok ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Perikanan Tangkap Diskan Luwu Timur, Padli, dalam pertemuan evaluasi bersama para nelayan, pengawas, dan pengelola SPBN Malili di aula kantor Dinas Perikanan Jumat tadi.

Kalau tidak pergi melaut, tidak usah ambil solar subsidi di SPBN. Kalau ketahuan ada nelayan yang ambil solar namun tidak pergi melaut, akan kami cabut surat rekomendasinya!” Tegas Padli.

Sorotan Utama: Praktik Ambil Kuota Tanpa Melaut & Data ‘Fiktif’

Langkah tegas ini dipicu oleh karut-marut penyaluran BBM subsidi di SPBN Malili. Dari hasil evaluasi dan temuan di lapangan, Diskan Luwu Timur menemukan sejumlah kejanggalan mendasar.

* Penyalahgunaan Rekomendasi: Adanya oknum yang memanfaatkan surat rekomendasi untuk menebus solar subsidi, padahal perahunya tidak pernah beroperasi di laut.

* Ketidaksesuaian Data Nelayan: Banyak nama masih terdaftar aktif sebagai penerima kuota subsidi, padahal kenyataannya sudah lama berhenti melaut.

* Kelengkapan Administrasi Minimum: Masih banyak pemilik kapal yang mengabaikan legalitas dokumen pelayaran, seperti Pas Kecil maupun Pas Besar.

Tertibkan Penyaluran, Hanya untuk Nelayan Aktif & Berdokumen Lengkap

Diskan Luwu Timur menegaskan bahwa solar subsidi disalurkan khusus untuk mendukung efisiensi operasional nelayan yang benar-benar bekerja di laut, bukan untuk ditimbun atau dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Untuk memastikan distribusi BBM tepat sasaran dan adil, Diskan menetapkan syarat ketat bagi seluruh pemilik rekomendasi:

*. Wajib Aktif Melaut: Kuota solar hanya diberikan kepada nelayan yang secara riil melakukan aktivitas penangkapan ikan.

* Wajib Melengkapi Legalitas Kapal: Nelayan mendesak segera menyelesaikannya kepemilikan dokumen administrasi kapal (Pas Kecil / Pas Besar).

Langkah pembersihan data dan pengawasan ketat di SPBN Malili ini akan terus dipantau secara berkala oleh Dinas Perikanan bersama pengawas SPBN, demi menjamin ketersediaan solar bagi nelayan yang benar-benar membutuhkan. (RT-D.KAN/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.