Pertajam Ranperda Tenaga Kerja Lokal, Arifin Usulkan Penguatan Kriteria Berbasis Kearifan Lokal

oleh -10 Dilihat

KutipNusantara.com – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Luwu Timur terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal, Kamis (13/08/2026).

Anggota DPRD Luwu Timur dari Partai Golkar, Arifin, yang juga bertindak sebagai inisiator ranperda tersebut, menekankan pentingnya penyempurnaan aturan agar mampu memberikan dampak nyata dan mengikat bagi pemenuhan hak-hak warga lokal.

Arifin menyampaikan bahwa penunjukan tenaga ahli yang memiliki jejaring luas di tingkat provinsi hingga pusat—seperti Dr. Sagapatti—menjadi langkah strategis untuk memperkuat basis penyusunan rancangan aturan ini.

Menurutnya, pembahasan Ranperda Tenaga Kerja Lokal tidak hanya berfokus pada formula persentase kuota penerimaan tenaga kerja, tetapi juga harus memuat kriteria yang lebih mengikat dengan mempertimbangkan peraturan perundang-undangan serta perbandingan perda di daerah lain.

Dalam pembahasan Pansus, Arifin mengusulkan dua kriteria mendasar untuk menentukan kategori tenaga kerja lokal yang berhak mendapatkan perlindungan regulasi:

—  Kriteria Administratif KTP: Warga yang telah memiliki KTP Kabupaten Luwu Timur dengan batas minimal masa domisili tertentu (seperti 5 tahun) yang disepakati bersama.

—  Kriteria Kearifan Lokal & Garis Keturunan: Pengakuan terhadap masyarakat adat atau penduduk asli wilayah setempat, seperti suku Tambe’e, Karonsi’e, Padoe, dan komunitas adat lokal lainnya.

“Kriteria kearifan lokal sangat penting agar penduduk asli yang memiliki ikatan sejarah dan garis keturunan di Luwu Timur tetap terakomodasi dan terlindungi, meskipun ada kendala teknis pada status administrasi KTP mereka,” tegas Arifin.

Ia menambahkan, pengakomodasian unsur kearifan lokal ini juga merupakan langkah antisipatif untuk mencegah potensi penolakan publik terhadap Perda setelah disahkan nantinya.

Dengan regulasi yang matang dan inklusif, Perda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal diharapkan dapat menjamin kepastian kerja sekaligus merawat ketenteraman sosial di Luwu Timur. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.