Perumda Waemami Klarifikasi Perbedaan Sanksi: Tipe Pelanggaran Berbeda

oleh -213 Dilihat

Puncak Indah, Kutipnusantara.com — Direktur Perumda Waemami A. Maryam mengKlarifikasi ke Redaksi Kutipnusantara.com terkait pemberitaan tentang dugaan ketidakadilan sanksi di Perumda Waemami. Jumat 9 Mei 2025

Baik karyawan R maupun M memang terbukti menggunakan dana perusahaan, namun tipe pelanggaran keduanya berbeda.

R terbukti memanipulasi sistem administrasi pelanggan untuk menggunakan dana iuran, sementara pelanggaran M bersifat administratif ringan.

Karena itu, R dijatuhi skorsing selama enam bulan tanpa bekerja, sedangkan M hanya menerima Surat Peringatan I (SP I).

Pihak Perumda menegaskan bahwa sanksi berat diberikan sebagai bentuk pembelajaran agar seluruh karyawan memahami konsekuensi serius atas penyalahgunaan Iuran Rekening seperti terjadi di perusahaan Daerah ini.

Keputusan ini, menurut kepegawaian dan Administrasi, diambil secara objektif tanpa intervensi pihak luar.

Kutipnusantara.com mengevaluasi Data dari Perumda dan data korban betul tidak sesuai, bahwa sanksi yang diberikan kekaryawannya sudah sesuai dan betul tidak ada intervensi.

Manajemen Pihak Perumda Waemami tetap menjaga transparansi dan integritas lembaga pelayanan publik.
(Tim-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.