Plang Pemda Lutim Dirusak, Warga Desak Polisi Tangkap Pelaku dan Bongkar Dugaan Mafia Tanah di Lampia

oleh -147 Dilihat
Salah satu Plang Informasi Lahan Pemda yang dirusak Warga pengelolah lahan Pemda.

MALILI, KutipNusantara.com — Kasus pengrusakan plang milik Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Timur di Desa Harapan, Kecamatan Malili, terus menuai sorotan publik. Sejumlah warga mendesak aparat kepolisian segera menangkap pelaku pengrusakan sekaligus mengusut dugaan praktik mafia tanah di kawasan tersebut, Senin (16/2/2026).

Hal itu terungkap dalam pemberitaan media online bilikfakta.id, Senin (16/2/2026). Dalam laporannya, disebutkan bahwa masyarakat yang bermukim di areal rencana kawasan industri di Desa Harapan Lampia Malili meminta aparat Kepolisian dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bertindak tegas.

“Sejumlah masyarakat yang berdiam di areal wilayah rencana kawasan industri di Desa Harapan Lampia Malili mendesak aparat kepolisian dan Kejaksaan Tinggi Sulsel menangkap pelaku pengrusakan papan plang dan pelaku mafia tanah yang diduga menjual lahan milik Pemda Lutim secara ilegal,” tulis bilikfakta.id.

Warga menilai pengrusakan plang tersebut bukan persoalan sepele, melainkan murni tindak pidana yang tidak boleh dibiarkan. Mereka juga menyoroti dugaan adanya oknum yang memperjualbelikan lahan milik pemerintah daerah secara ilegal.

“Ini tindakan melawan hukum, jangan dibiarkan,” ujar sejumlah warga dengan nada geram.

Sorotan terhadap kasus ini tidak hanya datang dari bilikfakta.id, tetapi juga ramai diperbincangkan di media sosial dan sejumlah media online lainnya. Isu dugaan mafia tanah pun ikut mencuat seiring beredarnya video yang memperlihatkan aksi perusakan plang setelah tim pemasangan meninggalkan lokasi.

Sementara itu, Kabag Hukum Pemda Luwu Timur, Zulkifli, Hkm, dalam keterangannya kepada bilikfakta.id menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan dokumen dan bukti-bukti pengrusakan.

“Kami telah menyusun dokumen dan bukti-bukti pengrusakan papan plang bicara yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab, termasuk dokumentasi barang yang dihancurkan,” tegas Zulkifli.

Diketahui, pemasangan plang milik Pemda Luwu Timur sebelumnya dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan didampingi aparat Kepolisian serta TNI, serta disaksikan puluhan warga Lampia.

Namun, berdasarkan informasi yang beredar, tak lama setelah tim meninggalkan lokasi, plang tersebut langsung dirusak dan dihancurkan. Dokumentasi video aksi perusakan itu kini telah beredar luas.

Atas kejadian tersebut, sejumlah warga berencana melayangkan laporan resmi ke Polda Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Tinggi di Makassar. Di sisi lain, Pemerintah Daerah juga telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polres Luwu Timur.

Lahan yang dipasangi plang tersebut merupakan aset milik Pemda Luwu Timur yang dipersiapkan sebagai lokasi kawasan industri dalam rangka mendukung Program Proyek Strategis Nasional (PSN) Pemerintah Pusat. Kawasan itu direncanakan akan dikelola oleh PT Indonesia Hualy Industri Park (IHIP) di wilayah Lampia Malili.

Kini, publik menanti langkah tegas aparat penegak hukum (APH) untuk mengungkap pelaku pengrusakan sekaligus menelusuri dugaan praktik mafia tanah yang mencoreng upaya pembangunan daerah tersebut. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.