LUWU TIMUR, Kutipnusantara.com – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) kembali mengambil langkah tegas dengan menertibkan dokter dan lembaga psikologi yang menerbitkan surat keterangan lulus uji psikologi dan kesehatan bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM).
Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Peraturan tersebut secara jelas mengatur bahwa pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani calon pemohon SIM hanya boleh dilakukan oleh dokter dan psikolog dari institusi Polri, atau pihak eksternal yang telah mengantongi rekomendasi resmi.
Untuk psikolog, rekomendasi harus berasal dari Biro Psikologi SSDM Polri, sementara untuk tenaga kesehatan, dari Pusdokkes Polri atau Biddokkes di masing-masing Polda.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., menekankan bahwa langkah ini bertujuan memastikan proses pengujian berlangsung secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Selama ini, pengujian psikologi memang dapat dilakukan oleh lembaga eksternal agar hasilnya lebih netral. Namun tetap harus mengikuti mekanisme resmi dan memperoleh rekomendasi yang sah,” ungkap Kombes Didik.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada media atas dukungannya dalam menyebarluaskan informasi serta menyuarakan aspirasi masyarakat.
“Peran media sangat penting dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik. Kami berharap ke depan Polri terus dapat memberikan pelayanan yang lebih transparan, akuntabel, dan berkualitas,” tambahnya.
Melalui penertiban ini, Polda Sulsel berharap seluruh tahapan penerbitan SIM berjalan lebih tertib dan profesional, serta semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.(Hms. Plrs LT/Red)






