Polemik Lahan Laoli: Alasan PEMDA Luwu Timur Menolak Istilah “Penggusuran”

oleh -85 Dilihat

KutipNusantara.com – Rencana pengosongan lahan di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Luwu Timur memicu perdebatan publik, (29/07/2026).

‎Di tengah sebutan “pengosongan” yang dilayangkan sejumlah pihak, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur secara tegas menolak istilah tersebut.

‎Penolakan resmi tersebut tertuang dalam surat klarifikasi dan tanggapan setebal 19 halaman yang dikirimkan Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada 14 Juli 2026.

‎Surat ini merupakan respons atas pengaduan LBH Makassar yang mewakili sejumlah warga terdampak.

‎Pemerintah Daerah Luwu Timur menegaskan bahwa langkah yang diambil bukanlah pengusiran sewenang-wenang, melainkan tahap akhir dari proses hukum dan administratif dalam mengamankan Barang Milik Daerah (BMD).

‎Lahan seluas 394,5 hektare yang berstatus Hak Pengelolaan (HPL) tersebut diperuntukkan bagi pengembangan Proyek Strategis Nasional (PSN).

Lewat Tahapan Panjang dan Prosedural

‎Menurut pemerintah daerah, penggunaan istilah penggusuran tidak menggambarkan proses panjang yang telah dilalui.

‎Sebelum terbit surat perintah pengosongan, Pemkab mengklaim telah menjalankan mekanisme Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) sesuai Perpres No. 62/2018 yang diperbarui melalui Perpres No. 78/2023.

Rangkaian tahapan yang telah ditempuh meliputi:

* Pembentukan Tim Terpadu, pendataan, serta verifikasi administrasi dan lapangan.

‎ * Musyawarah dan penilaian independen atas bangunan/tanaman oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

‎ * Penyaluran santunan bagi warga yang sepakat.

‎ * Mekanisme penitipan uang santunan (konsinyasi) di Pengadilan Negeri bagi warga yang belum menyetujui besaran nominal.

Dari total 116 warga terdampak, data pemerintah mencatat 86 orang telah menerima pembayaran santunan, sementara 30 orang sisanya belum bersedia menerima karena perbedaan persepsi nilai ganti rugi.

Pengamanan Aset dan Ruang Hukum, Pemkab menekankan bahwa mekanisme konsinyasi ditempuh sebagai jalur hukum sah yang disediakan negara ketika kesepakatan nilai belum tercapai, bukan bentuk pengabaian hak warga.

“Pengosongan lahan merupakan bagian dari pelaksanaan kewajiban pengelolaan aset daerah yang sah secara hukum,” tegas Pemerintah Daerah dalam dokumen resminya.

‎Lahan di Dusun Laoli tersebut berstatus sebagai BMD yang bersumber dari hibah PT Vale Indonesia Tbk., dan telah mengantongi Sertifikat Hak Pengelolaan dari Kementerian ATR/BPN.

‎Atas dasar itu, pemerintah daerah memiliki kewajiban konstitusional untuk mengamankan dan mengelola aset negara sesuai peruntukannya.

‎Meski demikian, Pemkab Luwu Timur menegaskan tidak menutup pintu dialog dan tetap menghormati proses hukum.

‎Masyarakat yang berkeberatan tetap diberikan ruang untuk menempuh jalur pengaduan resmi.

‎Pemerintah Daerah juga menyambut terbuka rencana Komnas HAM jika ingin melakukan peninjauan langsung ke lapangan agar penanganan kasus ini berjalan objektif dan berimbang. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.