Polemik LPG 3 Kg: Kenapa Hanya PNS? Karyawan Swasta & Pengusaha Berpenghasilan Tinggi Justru Luput Pengawasan

oleh -315 Dilihat

KUTIPNUSANTARA.COM – Kebijakan larangan penggunaan LPG 3 kilogram (gas melon) bersubsidi bagi ASN/PNS yang tertuang dalam Surat Edaran hingga Peraturan Presiden, kini menuai kritik tajam.

‎Di balik aturan yang bertujuan penyaluran tepat sasaran ini, muncul pertanyaan besar dari kalangan pegawai negeri: Mengapa pengawasan dan penindakan seolah hanya PNS, sementara kelompok lain yang jauh lebih mampu ekonomi malah bebas menggunakan subsidi?

Bagi ASN, penilaian yang hanya mendasarkan pada status “berpenghasilan tetap” baginya menganggap sangat keliru dan tidak adil.

‎Pasalnya, gaji yang diterima jelas terbagi ke dalam berbagai pos kewajiban dan pengeluaran rutin, sehingga kemampuan ekonomi riil PNS tak serta-merta berarti sangat mampu.

‎Namun, nama status mereka selalu yang pertama disorot, diatur, dan dituntut kepatuhannya. Padahal di lapangan, fakta berbicara lain.

“Bagaimana dengan karyawan perusahaan swasta yang gajinya jauh di atas PNS? Bagaimana dengan para pengusaha besar yang hartanya melimpah? Kita saksikan sendiri, mereka masih banyak yang pakai gas melon bersubsidi ini, aman-aman saja tak tersentuh aturan. Kenapa yang dituding, ditindak, dan selalu jadi sasaran hanya kami ASN? Apakah aturan ini dibuat hanya untuk satu golongan saja?” tegas seorang PNS yang kewalahan mencari tabung 5,5 kilo yang ikut langkah.

‎Aturan ini sejatinya mengamanatkan bahwa LPG 3 kg murni hak masyarakat kurang mampu dan pelaku usaha mikro. Pemerintah memang mengkategorikan PNS sebagai kelompok tidak berhak, namun dalam pelaksanaannya terlihat ada ketimpangan yang nyata dimatanya.

‎Pemetaan kelompok mampu dan tidak mampu dinilai belum tajam, karena mengabaikan ribuan karyawan swasta, pegawai BUMN, dan pengusaha yang ekonominya jauh lebih kuat namun tidak masuk dalam daftar pantauan.

‎Para ASN mendesak instansi terkait, mulai dari Dinas Perdagangan dan Koperasi, ESDM yang bisa kalangan masyarakat menamakan “Penguasa & Penjaga”, hingga Tim Pengawasan Pasar, untuk mengevaluasi ulang mekanisme pengawasan.

‎Aturan harus berlaku sama rata: siapa pun yang ekonominya mampu, berhak dilarang, tidak peduli apakah dia PNS, pengusaha, atau karyawan swasta. Subsidi negara harus murni dinikmati masyarakat kurang mampu “warga miskin”, bukan dimonopoli kelompok mampu, dan jangan jadikan PNS satu-satunya sasaran empuk bagi penegakan aturan. (Apri/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.