Polres Luwu Timur Ingatkan Bahaya Karhutla Usai Ungkap Kasus Pembakaran Hutan Lahan 4,8 Hektar

oleh -97 Dilihat

KutipNusantara.com — Bareskrim Polri bersama Polres Luwu Timur Mabes Polri menggelar konferensi pers melalui Zoom terkait penegakan hukum kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Luwu Timur, Puncak Indah Rabu, 29 Oktober 2026.

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Luwu Timur, AKP Jody Dharma, dan Kabag Ops Polres Luwu Timur, Kompol H. Andi Yusuf, S.H., ini turut menghadirkan sejumlah barang bukti di atas meja dan lantai ruangan untuk memaparkan hasil pengungkapan kasus tersebut kepada publik.

Dalam kegiatan ini dihadiri jajaran Kanit Tepiter, IPDA Yakob Lili, S.H., M.H., Kasi Humas Polres, AKP Muhammad Husain, S.H., M. dan jajarannya, serta insan pers.

Kepolisian Resor (Polres) Luwu Timur menegaskan bahaya serius dari praktik pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang tidak terkendali demi kepentingan pembukaan lahan pertanian.

Hal ini disampaikan saat konferensi pers penegakan hukum Karhutla yang berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial R (48) di Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur.

Tersangka nekat membakar hutan keperluan pribadinya akhirnya meluas mencapai 4,8 hektar hanya untuk menekan biaya kecil pembukaan lahan perkebunan.

Aksi pembakaran lahan secara sembarangan seperti ini sangat berbahaya karena api dapat dengan cepat meluas di luar kendali serta memicu kerusakan ekosistem dan ancaman bencana asap bagi masyarakat luas.

Atas tindakan berbahaya tersebut, pihak kepolisian menegaskan tidak akan mentolerir para pelaku pembakaran hutan dan lahan yang merugikan lingkungan.

Kepolisian juga mengingatkan masyarakat bahwa tindakan pembakaran hutan merupakan tindak pidana berat yang diatur dalam Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, hingga KUHP dengan ancaman hukuman penjara 3 hingga 10 tahun.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa mesin chainsaw, gergaji, alat pemantik, hingga peralatan tanam yang digunakan pelaku.

Polisi mengimbau warga agar menghentikan praktik pembersihan lahan dengan cara membakar demi keselamatan bersama dan kelestarian lingkungan. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.