Polres Luwu Timur Serahkan Tersangka Pembunuhan Jessica Sollu ke Kejaksaan Negeri

oleh -98 Dilihat

Luwu Timur, Kutipnusantara.com – Satuan Reskrim Polres Luwu Timur telah menyerahkan tersangka pembunuhan Jessica Sollu ke Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Selasa (18/3/2025).

Tersangka yang diserahkan adalah Akmal alias Andi Gugun Bin Moru, 23 tahun, warga Desa Tabajja, Kecamatan Kamanre, Kabupaten Luwu.

Ia diduga sebagai pelaku pembunuhan Jessica Sollu yang ditemukan meninggal dunia pada 13 November 2024 di Dusun Sampuraga, Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh Satuan Reskrim Polres Luwu Timur kepada Jaksa Peneliti Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Rosyid Aji, SH. Giat penyerahan berlangsung aman dan lancar.

Tersangka dijerat dengan pasal primair 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider pasal 339 dan pasal 338 tentang pembunuhan, serta pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan.

Selain itu, tersangka juga dijerat dengan pasal 6 huruf b jo pasal 15 ayat (1) huruf j UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

(Hms.Plrs LT/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.