Malili, KUTIPNUSANTARA.COM — Dunia pendidikan kembali marak diguncang oleh kasus perundungan (Bullying) yang terjadi di lingkungan sekolah.
Kali ini, insiden tersebut melibatkan seorang siswa kelas 7 di SMP Negeri 1 Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, yang menjadi korban kekerasan oleh teman sebayanya.
Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 5 Juni 2025. Korban berinisial HI (13) mengalami luka serius dan sempat menjalani perawatan intensif di RSUD Ilaga Ligo Wotu, setelah sebelumnya mendapatkan penanganan awal di UPTD PKM Malili. Setelah hampir sepekan dirawat, korban akhirnya dipulangkan untuk menjalani rawat jalan.
Kasus ini mencuat ke publik setelah tersebar di media sosial dan diliput sejumlah media lokal. Kejadian tersebut pun memantik keprihatinan masyarakat luas, yang mempertanyakan sejauh mana keseriusan pihak sekolah dalam menangani persoalan serius ini.
Pada Selasa, 10 Juni 2025, perwakilan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama awak media mendatangi sekolah untuk mengklarifikasi kejadian tersebut.
Mereka menggali informasi terkait penanganan awal oleh pihak sekolah, termasuk peran wali kelas, guru Bimbingan dan Konseling (BK), hingga kepala sekolah.
Kritik mulai bermunculan setelah diketahui bahwa pelaku hanya diberikan sanksi berupa konseling dan surat peringatan terakhir (SP). Beberapa orang tua siswa menilai sanksi tersebut tidak sebanding dengan dampak yang dialami korban.
“Kalau hanya konseling dan SP terakhir, bagaimana kalau nanti ada kasus serupa? Anak-anak bisa merasa tak ada konsekuensi serius,” ujar seorang orang tua siswa yang sedang menunggu anaknya digerbang sekolah pulang dan enggan disebutkan namanya.
Menambah kontroversi, salah satu guru BK menyebut bahwa tindakan pelaku “juga dipicu oleh korban”. Pernyataan ini menuai kecaman karena dinilai menyudutkan korban dan menunjukkan kurangnya empati dari pihak sekolah.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMPN 1 Malili, H. Sahabuddin, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu arahan dari PPA dan hasil penyelidikan Aparat Penegak Hukum (APH) sebelum mengambil langkah lanjutan.
Namun, sikap tersebut dianggap oleh sebagian pihak sebagai bentuk kelambanan dan tidak mencerminkan peran sekolah sebagai institusi yang memiliki tanggung jawab moral dan hukum dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman.
“Sekolah semestinya memiliki mekanisme internal, seperti rapat dewan guru, untuk menyikapi pelanggaran berat secara cepat dan tepat. Jika semua diserahkan ke pihak luar, lantas di mana peran tata tertib sekolah?” kritik seorang aktivis pendidikan setempat.
Pakar pendidikan juga menekankan pentingnya sistem pengawasan dan pembinaan karakter yang lebih kuat di sekolah-sekolah.
Kasus di SMPN 1 Malili ini menjadi pengingat bahwa penanganan kekerasan di dunia pendidikan tidak bisa dianggap sepele, dan harus direspon secara proporsional, adil, serta berpihak kepada perlindungan anak.
Saat ini, Publik masih menunggu tindak lanjut tegas dari pihak sekolah, Dinas Pendidikan, dan aparat penegak Hukum (APH) terkait.
Harapannya, kejadian ini tidak hanya menjadi perhatian sesaat, tetapi menjadi momentum untuk pembenahan menyeluruh dalam penanganan kasus kekerasan di lingkungan pendidikan.
(Redaksi)






