Rakyat Melawan! PT Vale Hentikan Perampasan Tanah!

oleh -266 Dilihat

Morowali, Kutipnusantara.com  Ratusan massa solidaritas memadati area MBB1 PT Vale Indonesia di Desa Ululere, Kecamatan Bungku Timur. 1 Mei 2025

Mereka menuntut keadilan atas tanah milik ahli waris Abdurrabbie yang hingga kini dirampas secara sewenang-wenang oleh korporasi tambang raksasa tersebut.

Aksi ini adalah akumulasi dari kemarahan rakyat. Selain menuntut hak yang belum diselesaikan, massa juga merespons tindakan brutal berupa pengrusakan atribut perjuangan—spanduk dan tenda—oleh oknum yang diduga berafiliasi dengan keamanan perusahaan.

“Kami melawan! Ini bukan sekadar soal spanduk, ini soal tanah warisan leluhur kami yang dirampas tanpa penghormatan hukum!” pekik Arlan, koordinator aksi.

Ironisnya, PT Vale Indonesia memilih bersembunyi di balik pagar perusahaan. Tidak satu pun perwakilan muncul untuk bertanggung jawab, memperlihatkan wajah asli korporasi tambang yang rakus namun pengecut menghadapi rakyat.

Massa menegaskan, hingga hak ahli waris Abdurrabbie dipulihkan, seluruh aktivitas tambang di MBB1 harus dihentikan. Pihak keamanan pun diminta angkat kaki dari lokasi. “Kalau tidak mau menyelesaikan hak rakyat, jangan berani menyentuh tanah ini,” tegas Arlan.

Situasi sempat memanas ketika salah satu anggota security yang terlibat dalam insiden pengrusakan tenda dan spanduk diamankan warga. Massa mengecam keras perilaku intimidatif mereka yang mengaku sebagai preman bayaran.

Jangan pikir bisa membeli kebenaran dengan uang kotor tambang! Rakyat hari ini bangkit, dan kami tidak akan diam!” teriak seorang peserta aksi.

Aksi ini bukan sekadar unjuk rasa. Ini adalah perjuangan hidup-mati mempertahankan hak tanah yang sah secara adat dan hukum, sebagaimana bukti kepemilikan turun-temurun yang diakui negara.

Namun hingga kini, PT Vale terus mengabaikan hukum dan melanjutkan eksploitasi seolah-olah tanah itu milik mereka.

Rencana aksi akan terus berlangsung tanpa batas waktu sampai keadilan benar-benar ditegakkan. Rakyat menegaskan, tanah bukan untuk dijual, bukan untuk dirampas, dan bukan untuk dihancurkan oleh kerakusan perusahaan tambang.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.