Kutipnusantara.com, Malili — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian pendapat akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Selasa 22 Juli 2025.
Rapat berlangsung khidmat di Gedung DPRD Luwu Timur dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Ober Datte.
Hadir mendampingi Ketua DPRD, Wakil Ketua I Jihadin Peruge dan Wakil Ketua II Hj. Harisah Suharjo, serta dihadiri oleh para anggota DPRD, jajaran Pemerintah Daerah, dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, menyampaikan pidato pendapat akhir Pemerintah Daerah dengan menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Akuntabilitas adalah wujud dari komitmen kita untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan maupun kekurangan dalam pelaksanaan misi pembangunan. Inilah esensi dari pemerintahan yang sehat dan transparan,” ujar Bupati Irwan dalam sambutannya.
Struktur APBD Tahun Anggaran 2024
Bupati Irwan memaparkan komposisi Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 sebagai berikut:
— Pendapatan Daerah: Rp2.034.411.839.027,93
— Belanja dan Transfer: Rp2.121.508.735.985,29
— Penerimaan Pembiayaan: Rp103.570.143.179,56
— Pengeluaran Pembiayaan: Rp16.473.246.222,20
— SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran):
Rp20.961.360.313,34
Selanjutnya, Ranperda ini akan diajukan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk dievaluasi sebelum ditetapkan secara resmi menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Sinergi Eksekutif dan Legislatif
Dalam suasana yang penuh kolaborasi, Bupati Irwan menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh anggota DPRD atas masukan dan koreksi yang diberikan melalui pandangan akhir fraksi-fraksi.
“Jika ada keberhasilan, maka itu adalah keberhasilan kita bersama. Namun jika ada kekurangan, saya menerimanya sebagai bahan evaluasi untuk perbaikan di masa mendatang,” ucap Irwan
Bupati juga menandaskan komitmennya terhadap prinsip evaluatif dalam memimpin roda kepemerintahannya.
Ia juga mengajak seluruh unsur legislatif dan eksekutif untuk terus bersinergi dalam mewujudkan visi misi pemerintahan daerah, khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Luwu Timur.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati Luwu Timur dan Ketua DPRD Luwu Timur terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Momen ini menandai komitmen kuat antara dua pilar utama pemerintahan daerah—eksekutif dan legislatif—dalam membangun tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada kepentingan rakyat. (Redaksi)







