RDP Komisi III DPRD Lutim: Sikapi Dugaan Komersialisasi Jalan Hauling di Lahan SHM

oleh -52 Dilihat

KutipNusantara.com — Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Luwu Timur menjadi arena penyampaian aspirasi warga Desa Harapan, Kecamatan Malili, terkait dugaan komersialisasi jalan hauling di atas lahan bersertifikat hak milik (SHM), pada Senin (21/09/2026).

Dalam forum tersebut, masyarakat mempertanyakan kejelasan dasar kerja sama antara pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), yakni PT CLM dan PT PDS, yang diduga memanfaatkan lahan milik warga.

Pihak masyarakat mendesak keterbukaan informasi mengenai objek tanah yang digunakan, skema kompensasi, hingga pihak yang menerima keuntungan ekonomis dari pemanfaatan akses tersebut.

Perwakilan warga, Awaluddin dan Azwar Anwar, mengkritik penguasaan lahan yang terkesan mengesampingkan hak-hak pemilik tanah sah.

Awaluddin menegaskan bahwa kepemilikan IUP hanya memberikan izin operasional pertambangan dan bukan bukti kepemilikan atas tanah masyarakat.

Warga meminta DPRD Luwu Timur bersama instansi terkait memverifikasi secara langsung koordinat jalan hauling, gambar ukur, dan SHM di lapangan untuk memastikan apakah kewajiban penyelesaian hak atas tanah sudah dipenuhi oleh perusahaan sebelum pemanfaatan komersial dilakukan.

Langkah ini didasari oleh ketentuan hukum Pasal 136 dan 138 UU Minerba yang secara tegas memisahkan kewenangan izin tambang dengan hak kepemilikan atas tanah.

Mendorong pemeriksaan dokumen lahan secara objektif, warga berharap DPRD dapat mengawal penyelesaian konflik secara berimbang.

Kepastian hukum atas pemenuhan hak tanah masyarakat dinilai menjadi kunci utama untuk menciptakan iklim investasi yang sehat dan mencegah timbulnya sengketa berkepanjangan di Luwu Timur. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.