KutipNusantara.com – Langkah menyejukkan ditunjukkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu Timur, Berthy Oktavianes, didepan aksi unjuk rasa, Senin (07/09/2026).
Menanggapi aksi unjuk rasa Aliansi Masyarakat Usut Adili Korupsi (MUAK), Berthy tak segan langsung menemui pengunjuk rasa dan mengajak mereka masuk ke ruang rapat kantor Kejari Luwu Timur untuk berdialog secara langsung.
Aksi unjuk rasa yang dimulai sejak pukul 09.30 WITA itu berlangsung tertib. Tak butuh waktu lama, sekitar 15 menit orasi bergema di luar, pintu kantor kejaksaan justru terbuka lebar.
Kajari Berthy bersama jajaran kepala seksi menerima perwakilan massa secara terbuka demi mendengarkan aspirasi mereka.
Dalam pertemuan berlangsung sekitar setengah jam tersebut, Aliansi MUAK mendesak kejaksaan untuk bersikap transparan terkait penanganan dugaan korupsi pengadaan ambulans CSR PT Vale Indonesia dan program seragam sekolah.
Salah satu perwakilan massa, Daeng Naba, menegaskan betapa pentingnya kejelasan kasus pengadaan ambulans bagi warga kurang mampu.
“Ambulans sangat berarti bagi masyarakat kecil, namun hingga saat ini belum ada penetapan tersangka,” ujar Naba.
Meski datang menuntut kejelasan, Daeng Naba mengapresiasi keterbukaan Kajari Luwu Timur dan jajarannya yang menyambut massa aksi secara persuasif.
“Kami mengapresiasi sikap Pak Kajari yang bersedia menerima dan mendengarkan aspirasi kami langsung di dalam,” tambahnya.
Merespons tuntutan tersebut, Berthy Oktavianes menjelaskan bahwa penyidikan perkara tindak pidana korupsi tidak bisa berpatokan pada asumsi atau tekanan publik semata, melainkan wajib berdasarkan alat bukti yang sah dan kuat.
“Silakan kita berdialog, kami sangat terbuka. Namun, kami bekerja berlandaskan hukum, fakta, dan alat bukti—bukan berdasarkan opini publik atau asumsi yang beredar di warung kopi,” tegas Berthy di hadapan perwakilan massa.
Berthy memaparkan beberapa aspek krusial dalam penanganan perkara hukum saat ini diantaranya.
Fokus Pemulihan Kerugian Negara, Penanganan kasus korupsi tidak sekadar bertujuan memenjarakan pelaku, melainkan memprioritaskan pengembalian aset dan kerugian keuangan negara.
Risiko Praperadilan, Perubahan mekanisme hukum acara pidana menuntut penyidik bertindak lebih cermat. Penetapan tersangka secara tergesa-gesa tanpa alat bukti yang kuat berisiko dipraperadilankan.
Prosedur Hukum Profesional, Kejaksaan menolak anggapan bahwa seseorang bisa langsung terseret hukum hanya karena pernah menjabat posisi tertentu.
“Kalau hanya berdasarkan jabatan, semua pucuk pimpinan bisa ditarik. Proses hukum tidak bekerja seperti itu,” jelasnya.
Melalui ruang dialog transparan ini, Kejari Luwu Timur menegaskan komitmennya untuk tetap membuka jalur komunikasi publik tanpa mengorbankan independensi dan objektivitas hukum yang sedang berjalan. (**)


