Kutipnusantara.com, Luwu Timur — Sekretaris DPRD Kabupaten Luwu Timur, Aswan Azis, mengumumkan jadwal pelaksanaan Reses Perseorangan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD yang akan berlangsung pada 12 hingga 14 Agustus 2025 di seluruh daerah pemilihan (dapil) se-Kabupaten Luwu Timur, Senin 11Agustus 2025.
Aswan menjelaskan, agenda reses ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD yang digelar pada 4 Agustus 2025.
“Pada masa sidang ketiga Tahun Sidang 2024/2025 ini, seluruh pimpinan dan anggota DPRD akan turun langsung ke dapil masing-masing untuk menyerap aspirasi masyarakat. Kegiatan ini dilakukan baik melalui pertemuan tatap muka maupun kunjungan lapangan,” ungkapnya Aswan.
Ia menambahkan, masyarakat dapat memantau informasi lengkap mengenai jadwal dan lokasi reses melalui Sistem Informasi Layanan Digital Strata Reses yang dikelola oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Luwu Timur.
Reses menjadi salah satu agenda penting DPRD sebagai wadah penyerapan aspirasi yang nantinya akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan dan program pembangunan daerah. (DPRD — Redaksi)






