Selingkar Bisnis BBM Subsidi & Dugaan Penimbunan BBM: Oknum TNI Resmi Dipanggil Pomdam XIV/Hasanuddin

oleh -123 Dilihat
Poto Ilustrasi Terkait Artikelnya
Poto Ilustrasi Terkait Artikelnya

KutipNusantara.com —  Seorang wanita nekat bersurat ke Presiden, H. Prabowo Subianto, hingga Panglima TNI. Berujung pemanggilan resmi Pomdam XIV/Hasanuddin. Dengan Skandal dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar yang melibatkan oknum prajurit TNI AD berinisial “F” memasuki babak baru.

Markas Polisi Militer Kodam (Pomdam) XIV/Hasanuddin secara resmi melayangkan surat panggilan klarifikasi terhadap pelapor, Ernawati, guna membongkar secara tuntas praktik ilegal yang merugikan keuangan negara tersebut.

Berdasarkan dokumen resmi Surat Panggilan Nomor: B/430/VII/2026 tertanggal 22 Juli 2026 yang ditandatangani oleh Wadan Pomdam XIV/Hasanuddin, Letnan Kolonel Cpm Hastho Sutanto, S.N., pelapor dijadwalkan hadir memeriksa keterangannya pada Senin, 27 Juli 2026 dengan jam yang ditentukan di Mako Pomdam XIV/Hasanuddin, Jalan Monginsidi No. 19 A, Kota Makassar.

Pemanggilan resmi ini merupakan tindak lanjut langsung atas Surat Danpuspomad Nomor R/523/VII/2026 tertanggal 13 Juli 2026 tentang perintah penyelidikan dan menindaklanjuti kebenaran laporan pengaduan masyarakat atas dugaan tindak pidana penimbunan solar subsidi yang menyeret oknum anggota Denma/Kostrad/TNI AD tersebut.

Langkah tegas Puspomad dan Pomdam XIV/Hasanuddin ini bermula dari surat pengaduan terbuka yang dilayangkan oleh Ernawati pada 1 Juli 2026.

Tidak tanggung-tanggung, surat pengaduan tersebut ditujukan langsung kepada pucuk pimpinan tertinggi negara dan institusi militer/kepolisian:

— Presiden Republik Indonesia (H. Prabowo Subianto)

— Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI)

— Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri)

— Kasad TNI AD

— Danpuspomad TNI AD

— Pangkostrad Wirabuana TNI AD

— Pangdam XIV/Hasanuddin

— Pangdiv III Kostrad TNI AD

Dalam berkas pengaduannya, Narasumber Ernawati membeberkan secara terperinci bagaimana praktik dugaan penimbunan BBM Bersubsidi jenis solar yang beroperasi di wilayah hukum Kabupaten Gowa hingga Kota Makassar.

Ia menegaskan bahwa, dalam tindakannya membongkar kasus ini didasari rasa tanggung jawab moral demi mencegah kerugian negara yang jauh lebih besar.

“Saya berniat membongkar usaha ilegal tersebut yang dimana menurut hemat saya adalah merupakan perbuatan kejahatan yang dapat diduga MERUGIKAN NEGARA dan termasuk Dugaan Tindak Pidana,” tulis Ernawati diberkas pengaduannya.

Dari data lampiran pengaduan yang berhasil didapatkan oleh Tim redaksi KutipNusantara.com, terungkap adanya jaringan “pengepul” atau “pelangsir” BBM subsidi jenis solar menyuplai ke lokasi penampungan diduga milik oknum “F”.

Adapun alat transaksi tersebut diduga menggunakan beberapa rekening bank, termasuk yang dilibatkan rekening atas nama istri dan kerabat oknum:

—  “Hj. Mi”—‘H. U” Macenya “R” Alias “G”: Masuk Catatan transaksi mencapai Rp 22.708.000,-

—  “S” (Pelangsir): Transaksi mencapai Rp 16.160.000,-.

—  “Hj H” (Pelangsir): Transaksi mencapai Rp 10.136.500,-.

—  “A” (Istri Oknum “F”): Pengelola rekening penampungan transaksi bisnis BBM Subsidi Jenis solar -dengan perputaran dana hingga Rp 30.000.000,-.

—  “M. FS” (Pelangsir): Transaksi harian mencapai Rp 16.800.000,- dengan kapasitas suplai mencapai 3 Ton BBM per hari.

Ratusan Jeriken (Cergen): Catatan transaksi lapangan juga mencatat daftar nama pengepul seperti “Dg. GS”, “Dg.Tb”, “Dg.Np”, “Dg.A”, “Kk”, “Pk.Ic”, hingga “Dg.Rt” yang secara rutin mengangkut puluhan hingga ratusan jeriken solar subsidi dari berbagai SPBU Maupun dari pelabuhan.

Selain jaringan transaksi dana, laporan tersebut membeberkan penggunaan lahan kosong di Jl. Langsat, Desa Majannang, Kabupaten Gowa yang dijadikan lokasi penampungan solar subsidi.

Lahan milik warga bernama Daeng Lurang tersebut disewa dengan kompensasi fee harian/bulanan berkisar Rp 400.000,- hingga Rp 600.000,-.

Pelapor juga menyoroti dugaan penggerebekan lokasi penimbunan di Limbung, Kabupaten Gowa pada pertengahan April 2026 yang diduga sempat mengalami kebocoran informasi.

Akibatnya, para pelaku diduga sempat membersihkan lokasi penampungan sebelum tim tiba di tempat kejadian perkara (TKP).

Publik kini menanti transparansi dan ketegasan dari Polisi Militer (Pomdam XIV/Hasanuddin) dalam mengusut tuntas skandal ini tanpa pandang bulu.

Penindakan tegas terhadap oknum yang bermain dalam rantai distribusi BBM bersubsidi sangat krusial demi menjaga integritas institusi serta melindungi hak-hak masyarakat kecil atas BBM subsidi.

Tim Redaksi KutipNusantara.com akan terus mengawal dan melaporkan secara berkala perkembangan pemeriksaan resmi pada Senin, (27/07/2026) di Mako Pomdam XIV/Hasanuddin. (Tim- Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.