Serikat Buruh KSBSI Luwu Timur Ajukan 10 Tuntutan, Soroti Outsourcing hingga Tenaga Kerja Asing

oleh -323 Dilihat

KutipNusantara.com — Serikat buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Luwu Timur melalui Federasi Pertambangan Energi menyampaikan 10 poin tuntutan dalam momentum peringatan Hari Buruh Internasional (May Day), Senin 4 Mei 2026.

‎Tuntutan tersebut menjadi bentuk aspirasi pekerja Buruh terhadap kondisi ketenagakerjaan di sektor pertambangan dan industri yang dinilai masih membutuhkan perhatian serius dari pemerintah Daerah dan DPRD Luwu Timur.

‎Dalam tuntutan, KSBSI menyoroti penghapusan sistem alih daya (outsourcing) untuk pekerjaan inti di sektor pertambangan, serta mendesak pengusaha agar lebih mengutamakan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

‎Selain itu, buruh juga menuntut pemberian upah yang tidak layak dengan struktur skala upah yang tidak jelas, dan masih adanya Perusahaan membayar Buruh di bawah upah minimum.

Mereka juga meminta kesetaraan komponen upah bagi pekerja dalam satu perusahaan serta mendorong kenaikan upah sektoral di Luwu Timur, mengingat tingginya risiko kerja di sektor tambang.

Tak hanya itu, KSBSI juga menekankan perlindungan terhadap pekerja dari pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, penghapusan sertifikasi yang tidak relevan, serta sanksi bagi perusahaan yang melakukan Intervensi dan intimidasi terhadap buruh yang ingin berserikat.

KSBSI menegaskan kembali bahwa Buruh merupakan penggerak utama roda perekonomian bangsa, dan tulang punggung yang memastikan perusahaan terus berjalan.

Di sisi lain, pemerintah Daerah melalui Disnaker juga didesak untuk lebih serius memberantas  tenaga kerja asing tanpa dokumen resmi. dan tidak mengambil pekerjaan yang dapat dilakukan oleh tenaga kerja lokal. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.