Skorsing Pangkalan LPG di Luwu Timur: Tanggapan Tegas Diskoperindag Terhadap Pelanggaran HET

oleh -153 Dilihat

Luwu Timur, KUTIPNUSANTARA.COM – Forum Persaudaraan Masyarakat Luwu Timur (FPM Lutim) kembali mengungkap praktik penjualan LPG yang melanggar harga eceran tertinggi (HET).
10 Juni 2025.

Kali ini, sebuah pangkalan di Kecamatan Kalaena, Kabupaten Luwu Timur, terpaksa dijatuhi sanksi skorsing oleh PT Haerani Gas Utama, salah satu agen LPG terbesar di wilayah tersebut.

Wahyu Al-AyyubiKoordinator FPM Lutim untuk wilayah Mangkutana Raya, melaporkan adanya dua pangkalan yang diduga menjual tabung LPG 3 kg di atas HET yang ditetapkan dalam SK Bupati Luwu Timur tahun 2021.

Kedua pangkalan tersebut adalah Pangkalan Akbar Buah Tani dari agen PT Haerani Gas dan Pangkalan Andis dari agen PT Harindo.

Namun, baru Pangkalan Akbar Buah Tani yang mendapat tindakan skorsing, sementara laporan mengenai Pangkalan Andis masih dalam penyelidikan.

Laporan tersebut disampaikan oleh FPM Lutim berdasarkan keluhan masyarakat setempat yang merasa dirugikan dengan harga jual LPG yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Harga yang dikenakan di dua pangkalan tersebut, menurut informasi masyarakat, melebihi harga yang sudah ditentukan, yakni Rp 20.000 per tabung untuk zona 1 Kecamatan Kalaena.

Senfri Oktavianus, Kepala Dinas Koperasi dan Perindustrian (Diskoperindag) Kabupaten Luwu Timur, menanggapi serius laporan ini.

Ia menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran terhadap aturan yang telah ditetapkan.

“Kami tidak main-main dalam menangani pelanggaran yang dilakukan oleh pangkalan yang melanggar aturan yang berlaku. Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi, dan jika masih ada pangkalan yang melanggar, masyarakat jangan segan-segan untuk melaporkan hal tersebut kepada kami,” tegas Senfri.

Sebagai tindak lanjut dari laporan tersebut, PT Haerani Gas Utama mengeluarkan surat skorsing kepada Pangkalan Akbar Buah Tani yang terletak di Kecamatan Kalaena.

Surat tersebut, yang diterbitkan pada tanggal 6 Juni 2025, menyatakan bahwa penjualan LPG 3 kg di pangkalan tersebut tidak sesuai dengan HET yang berlaku untuk zona 1.

Pihak PT Haerani Gas juga mengingatkan agar kejadian serupa tidak terulang lagi dan bahwa sanksi lebih berat, berupa Pemutusan Hubungan Usaha (PHU), akan diberikan jika pelanggaran yang sama terulang.

Dengan langkah tegas ini, diharapkan para pelaku usaha di sektor distribusi LPG dapat lebih berhati-hati dan selalu mematuhi regulasi yang telah ditetapkan untuk kepentingan masyarakat luas.

Diskoperindag Kabupaten Luwu Timur terus berkomitmen untuk menjaga kestabilan harga dan memastikan distribusi barang pokok berjalan dengan adil dan sesuai aturan yang berlaku.
(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.