Soal Reroute Pipa PT Vale, Ketua Komisi III DPRD Luwu Timur Tegaskan Jangan Sampai Kejadian Asuli Terulang

oleh -47 Dilihat

KutipNusantara.com — Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Luwu Timur, Muh. Rivaldi, S.H., memimpin langsung Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dinamika sosial penolakan proyek pemindahan jalur (reroute) pipa Bahan Bakar Minyak milik PT Vale Indonesia Tbk oleh warga Desa Balambano, Selasa (15/09/2026).

Dalam rapat yang berlangsung di Ruang Aspirasi DPRD Luwu Timur tersebut, Rivaldi menegaskan agar PT Vale Indonesia tidak mengabaikan keresahan warga serta memperketat kajian mitigasi risiko lingkungan dan sosial.

Ia memberi peringatan keras agar konflik atau dampak buruk penataan infrastruktur industri di masa lalu tidak terulang kembali.

“Kita tidak ingin dinamika sosial dan persoalan seperti yang pernah terjadi di Asuli, Kecamatan Towuti, kembali terulang di Balambano. PT Vale harus benar-benar memperhatikan aspirasi masyarakat dan memperkuat koordinasi sebelum melangkah ke pengerjaan fisik,” tegas Rivaldi saat memimpin jalannya RDP.

Sebagai pimpinan Rapat, Rivaldi mengarahkan forum untuk menghasilkan rekomendasi konkret guna menyelesaikan benturan antara standar teknis perusahaan dan kekhawatiran masyarakat.

Melakukan Evaluasi dan Sosialisasi Ulang masyarakat Menolak pola komunikasi serba tertutup dan mendesak PT Vale bersama pihak terkait untuk turun kembali ke masyarakat Desa Balambano guna membuka sosialisasi secara transparan.

Mengagendakan pemanggilan resmi Pemerintah Desa Balambano dan Pemerintah Kecamatan untuk menginventarisasi kesepakatan-kesepakatan tingkat desa maupun Kecamatan yang sempat terhenti.

Meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Luwu Timur melakukan pengawasan ketat terhadap dokumen Amdal, izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), serta keandalan teknologi Leak Detection System (LDS) pada rute baru.

Melalui kepemimpinan Komisi III DPRD Luwu Timur, diharapkan polemik pemindahan jalur pipa BBM sepanjang rute Mangkasasa menuju plant site ini dapat diselesaikan secara kondusif dan menjamin keselamatan operasional industri tanpa mengorbankan hak-hak serta ruang hidup warga setempat. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.