KutipNusantara.com — Komisi III DPRD Kabupaten Luwu Timur dari Fraksi Partai Golkar, Badawi Alwi, S.E., menyoroti sejumlah masalah perizinan dan tata kelola operasional yang melibatkan PT PUL, Selasa (06/10/2026).
Poin utama yang menjadi perhatian dewan meliputi keabsahan dokumen administratif hingga kesesuaian aktivitas fisik di lapangan.
Dalam keterangannya, Badawi menegaskan bahwa ada beberapa dokumen perizinan krusial yang hingga saat ini belum terpenuhi. Di antaranya adalah belum tersedianya dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) serta izin pemanfaatan ruang laut.
Selain persoalan tata ruang, keberadaan Terminal Khusus (Tersus) juga dipertanyakan. Badawi menyoroti kejanggalan di mana izin Tersus tercatat atas nama PT PUL, namun pengerjaannya di lapangan justru dilakukan oleh pihak atau perusahaan lain.
Mengenai kondisi fisik di lapangan, penataan penampungan air dan box culvert turut menjadi pembahasan.
Pemasangan box culvert yang mengarah ke area Pertamina difungsikan untuk mengalihkan debit air agar tidak mengalir langsung dan merusak jalan poros.
Badawi juga memberikan klarifikasi terkait lokasi penampungan endapan (settling pond) yang sempat ditinjau sebelumnya, dengan menjelaskan perbedaan letak antara Blok 1 dan Blok 3.
Untuk menyelaraskan data administratif dengan fakta di lapangan, Komisi III DPRD Luwu Timur menjadwalkan agenda peninjauan lapangan susulan.
Agenda peninjauan ulang tersebut dijadwalkan berlangsung esok hari mulai pukul 09.00 WITA guna mengevaluasi secara mendalam tata ruang, kelayakan fasilitas penampungan air, serta kejelasan pengelolaan Tersus. (Red)







