Luwu Timur, Kutipnusantara.com — Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur melaksanakan pemusnahan arsip inaktif yang sudah habis masa simpan dan tidak lagi memiliki nilai guna, Kegiatan berlangsung di Ruang Aspirasi Kantor DPRD Luwu Timur, disaksikan langsung oleh sejumlah pejabat terkait, Jumat 12 September 2025.
Langkah ini menindaklanjuti Surat Sekretariat DPRD Nomor: 000.5.6.2/295/Set.DPRD tertanggal 23 Juli 2025 tentang Persetujuan Pemusnahan Arsip, serta merujuk pada Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 22 Tahun 2020 mengenai Penyusutan Arsip Daerah.
Gelar ini dihadiri Anggota DPRD Lutim H.M. Sarkawi HS, M.Si, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah, Sekretaris DPRD Lutim Aswan Azis, S.Pi., M.Si, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, perwakilan Inspektorat, Bagian Hukum Setdakab, serta seluruh staf Sekretariat DPRD.

Pemusnahan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai standar prosedur dengan pengawasan langsung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan bersama Inspektorat.
Sekretaris DPRD Lutim, Aswan Azis, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
“Arsip yang tidak lagi memiliki nilai guna harus segera diproses sesuai ketentuan. Selain mencegah penumpukan dan pemborosan ruang penyimpanan, hal ini juga bagian dari tertib administrasi yang wajib kita jaga bersama,” jelasnya.
Aswan menambahkan, seluruh arsip yang dimusnahkan telah melalui tahapan identifikasi, penilaian, hingga verifikasi yang ketat, dan mendapat persetujuan resmi dari pihak berwenang.
“Kami memastikan dokumen yang dimusnahkan memang sudah tidak dibutuhkan lagi, baik dari sisi hukum, administrasi, maupun historis. Langkah ini juga untuk menjaga efisiensi kerja sekaligus keamanan informasi lembaga,” ujarnya.
Pemusnahan arsip inaktif ini tidak hanya menjadi proses teknis, tetapi juga momentum meningkatkan kesadaran seluruh pegawai mengenai pentingnya pengelolaan arsip yang sistematis dan sesuai regulasi.
Dengan tertata rapinya manajemen arsip, diharapkan pelayanan publik di lingkungan DPRD dan pemerintahan Kabupaten Luwu Timur dapat berlangsung lebih cepat, tepat, dan transparan.
(Hms Setwan/DPRD LuTim/Redaksi)






