Tersangka Korupsi Proyek Irigasi Sinjai, HID Tantang Hukum Lewat Praperadilan

oleh -54 Dilihat

Sinjai, Kutipnusantara.com – Kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi Daerah Irigasi Apparang di Kabupaten Sinjai terus berlanjut.

Kejaksaan Negeri Sinjai telah menetapkan tiga tersangka, termasuk HID, yang merupakan Direktur Utama PT PUG, perusahaan pemenang proyek tersebut.

Pada Selasa, 18 Januari 2025, tersangka HID mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Kabupaten Sinjai, dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Snj.

HID ditahan pada Rabu malam (12/2/2025) Tahanam penyidik di Rumah Tahanan Sinjai, setelah dua tersangka lainnya lebih dulu ditahan pada pekan sebelumnya, yaitu 30 Januari 2025.

Proyek rehabilitasi irigasi yang dimulai pada 6 Juli 2020 hingga 23 Desember 2020 ini bernilai Rp 4,35 miliar, namun sejak bulan pertama hingga kedua pelaksanaannya sudah ditemukan adanya deviasi.

Berdasarkan laporan ahli konstruksi dari Universitas Muhammadiyah Makassar, masyarakat tidak dapat memanfaatkan irigasi tersebut akibat kegagalan konstruksi.

Inspektorat Daerah Kabupaten Sinjai juga telah menghitung kerugian negara yang mencapai Rp 1,78 miliar. Hingga saat ini, tersangka HID belum mengembalikan kerugian negara tersebut.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sinjai, Kapsul Zen Tommy Aprianto, S.H., membenarkan proses praperadilan yang diajukan HID.

Menurutnya, pengajuan praperadilan adalah hal yang biasa dalam kasus seperti ini.

Pihak kejaksaan akan mengikuti seluruh proses persidangan, dan HID diharapkan segera bertanggung jawab dengan mengembalikan kerugian negara.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat dampak dari kegagalan proyek yang seharusnya memberi manfaat bagi masyarakat Kabupaten Sinjai.

Kejaksaan terus berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini sesuai dengan aturan yang berlaku.
(KN-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.