Tragedi di Pematang Sawah, Pelajar Kelas 2 SMA Tewaskan Pekerja Puskesmas karena Nafsu

oleh -46 Dilihat
0-0x0-0-0#

KutipNusantara.com – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Luwu Timur, Kerja sama dengan Polsek Mangkutana gercap mengungkap kematian Meninggalnya inisial “AL” di Kecamatan Kalaena, Jumat (12/06/2026)

‎Seorang wanita inisial “AL”  21 thn, korban  berprofesi sebagai tenaga kebersihan di Puskesmas Kalaena, ditemukan tewas bersimbah darah dan lumpur di pinggir pematang sawah pada Kamis pagi jam 06, (11/06/2026).

‎Pelaku pembunuhan itu diketahui remaja berinisial “AA alias Kenyo” (17 thn), adalah masih status pelajar dikelas 2 SMA yang juga bertetangga dengan korban.

‎Berdasarkan keterangan dalam Konferensi pers digelar diaula Polres Lutim, motif kejahatan berawal dari rasa suka sama korban, yang berubah menjadi nafsu pelaku terhadap korban.

‎Selama berbulan-bulan, pelaku kerap mengamati kebiasaan korban yang berangkat kerja diantar bersama adik korban sendiri, kali ini berjalan kaki sendirian pukul 04.00 Wita karena adiknya masih tidur. Pada hari kejadian, pelaku sengaja mengenakan baju tebal dan celana pendek, lalu membuntuti korban dari belakang.

‎Saat suasana sepi di jalan dekat persawahan, tiba-tiba pelaku menarik baju korban dari belakang dan berusaha melakukan pelecehan seksual. Saat korban berteriak dan melawan sekuat tenaga hingga sempat melepaskan diri, pelaku justru semakin beringas, mencekik leher korban hingga lemas, lalu mengambil batu di sekitar lokasi dan memukulkan berkali-kali ke kepala serta pelipis korban hingga tak bernyawa.

‎Setelah memastikan korban tak bergerak, pelaku dikabarkan membuang pakaiannya yang penuh lumpur di dekat gereja, lalu pulang lewat jalan belakang rumah dengan hanya mengenakan celana dalam.

‎Jasad korban baru ditemukan tak lama kemudian oleh keluarga yang mencarinya sejak tak kunjung sampai ke tempat kerja. Penemuan jejak kaki di persawahan menjadi petunjuk awal bagi keluarga hingga menemukan korban tergeletak tak bernyawa.

‎Berdasarkan bukti barang berupa pakaian korban dan pelaku serta batu yang dipakai, polisi menetapkan remaja tersebut sebagai tersangka.

‎Pelaku disangkakan melanggar UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 469 Ayat (2) dan (1) serta Pasal 473 Ayat (8) dan (3) huruf C dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga bagian karena dilakukan dengan kekerasan seksual. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.