Tumpang Tindih dengan Tata Ruang, DPRD Luwu Timur Desak Revisi IUP PT Tizar Tirzia Trizardi

oleh -12 Dilihat

KutipNusantara.com – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas persoalan sinkronisasi tata ruang daerah terkait Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik PT Tizar Tirzia Trizardi, Senin (27/07/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Aspirasi DPRD Kabupaten Luwu Timur tersebut menyoroti adanya dugaan tumpang tindih antara wilayah izin pertambangan perusahaan dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang berlaku di Kabupaten Luwu Timur.

Anggota DPRD Luwu Timur dari Fraksi PDI Perjuangan, Komang Sujana Yasa, menegaskan pentingnya langkah tegas dari pihak legislatif untuk menjaga keselarasan tata ruang wilayah.

Menurutnya, DPRD melalui Komisi III harus mengambil sikap demi menjamin kepatuhan terhadap regulasi tata ruang yang ada.

“DPRD melalui Komisi III harus mengeluarkan rekomendasi revisi IUP untuk PT Tizar Tirzia Trizardi agar tidak bertabrakan dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Luwu Timur,” ujar Komang Sujana Yasa di sela-sela RDP.

Masalah tumpang tindih izin tambang dengan regulasi tata ruang daerah dinilai dapat memicu persoalan hukum dan lingkungan di masa mendatang jika tidak segera diselesaikan.

Oleh karena itu, RDP ini diselenggarakan dengan menghadirkan mitra kerja terkait untuk mengkaji ulang batas dan kesesuaian lahan tambang PT Tizar.

Komisi III DPRD Luwu Timur berkomitmen untuk terus mengawal isu ini hingga terbit rekomendasi resmi yang mendorong pemerintah daerah dan instansi berwenang melakukan evaluasi serta revisi izin sesuai aturan yang berlaku. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.