Uang Kerohiman Disetujui, Oknum Penggarap Malah Ajukan Ganti Rugi Fantastis

oleh -24 Dilihat

Luwu Timur, KutipNusantara.com — Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Luwu Timur menggelar sosialisasi Proyek Strategis Nasional (PSN) terkait penertiban barang milik daerah berupa tanah Hak Pengelolaan (HPL) di kawasan Industri Malili, yang dilaksanakan di Kantor Desa Harapan, Kecamatan Malili, Rabu 28 Januari 2026.

Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan kelancaran pelaksanaan PSN sebagai program strategis nasional sekaligus mendukung pembangunan daerah. Dalam kegiatan tersebut, Kepala Desa Harapan diminta menghadirkan tokoh masyarakat serta para petani atau pekebun yang selama ini menggarap lahan milik pemerintah.

Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Timur, Ramadhan Pirade, menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap berkomitmen mengedepankan pendekatan persuasif dan dialogis dalam pelaksanaan PSN.

Menurutnya, pemerintah membuka ruang komunikasi langsung dengan masyarakat penggarap, sepanjang pembahasan tidak mengarah pada tuntutan ganti rugi atas tanah milik pemerintah.

Kami tetap membuka komunikasi kepada masyarakat petani kebun, sepanjang pembahasan tidak terkait dengan tuntutan ganti rugi tanah,” ujar Ramadhan.

Ramadan menambahkan, Pemda Luwu Timur mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses yang telah ditetapkan serta mendukung penyelesaian secara tertib dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mari kita bersama-sama menghargai proses yang berjalan dan mematuhi ketentuan hukum yang ada,” tambahnya.

Sebelumnya, sejumlah petani penggarap lahan milik pemerintah di kawasan Industri Malili, Desa Harapan, telah mendatangi pemerintah dan menyatakan persetujuan terhadap nilai uang kerohiman yang ditetapkan oleh Pemda Luwu Timur.

Namun demikian, terdapat pula oknum penggarap lahan yang justru mengajukan permintaan ganti rugi tanah dengan nilai yang dinilai tidak wajar. Dalam permintaan tersebut, nilai tanah yang diajukan mencapai Rp1,38 triliun.

Selain tuntutan ganti rugi tanah, oknum tersebut juga meminta agar tanaman di atas lahan diganti dengan nilai Rp20 juta per pohon, meskipun berdasarkan pantauan di lapangan, sebagian besar tanaman tersebut baru ditanam.

Permintaan ganti rugi tanah dan tanaman tersebut dituangkan dalam surat yang disampaikan kepada Pemerintah Kecamatan Malili tertanggal 18 Januari 2026. Surat tersebut ditandatangani atas nama Irwan sebagai perwakilan petani kebun dan Rudiansyah sebagai sekretaris jenderal.

Dalam surat itu disebutkan, pihak pengusul menyatakan bersedia menerima uang kerohiman dengan syarat Pemda Luwu Timur membayar tanah senilai Rp350 ribu per meter persegi serta nilai tanaman sebesar Rp20 juta untuk setiap pohon. Adapun total luas lahan milik pemerintah yang dimaksud mencapai 394 hektare atau sekitar 3.945.000 meter persegi. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.