ASN/PNS Dilarang Pakai LPG 3 Kg, Wajib Beralih ke Ukuran Lebih Besar ‎

oleh -59 Dilihat

KutipNusantara.com – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.2/202/BUP yang melarang seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS)–(ASN) di lingkungan pemerintah daerah Luwu Timur menggunakan LPG tabung ukuran 3 kilogram, Jumat (12/06/2026).

‎Kebijakan ini dikeluarkan berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2021, yang menetapkan elpiji bersubsidi tersebut khusus diperuntukkan bagi rumah tangga, usaha mikro, petani, dan nelayan sesuai kriteria yang ditetapkan.

‎Dalam surat edaran itu, seluruh ASN/PNS diwajibkan beralih menggunakan LPG ukuran 5,5 kilogram maupun 12 kilogram, agar jatah subsidi negara tepat sasaran dan tidak dinikmati oleh kelompok yang tidak berhak.

‎Seluruh Kepala OPD, Camat, Lurah dan Desa diberi tugas memantau penyaluran dan aturan ini wajib melaporkan hasil pengawasan setiap bulan kepada Pemerintah Daerah lewat Dinas Perdagangan dan Koperasi.

‎Pihak pemerintah Daerah menegaskan, pelanggaran yang ditemukan tim pengawasan akan mengenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

‎Langkah ini diambil untuk menertibkan penyaluran elpiji bersubsidi sekaligus menjamin ketersediaan pasokan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan, dan yang selama ini menjadi sorotan publik. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.