Disdagkop UKMP Lutim Genjot Pengawasan LPG 3 Kg, Pangkalan Pelanggaran Akan Dijatuhi Sanksi PHU

oleh -35 Dilihat

KutipNusantara.com –- Menindaklanjuti berbagai keluhan dan sorotan masyarakat terkait penyimpangan penyaluran elpiji subsidi, Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disdagkop UKMP) Kabupaten Luwu Timur menggelar  RaKor khusus bersama seluruh pangkalan penyalur LPG yang beroperasi di wilayah Desa Puncak Indah, Rabu (10/6/2026).

‎Pertemuan yang berlangsung di Kantor Desa Puncak Indah ini dilaksanakan atas instruksi tegas Disdagkop UKMP, dihadiri langsung Kepala Disdagkop, Senfri, Camat Malili, jajaran BPD, Sekretaris Desa, serta para pengelola pangkalan, dengan tujuan utama memastikan penyaluran tabung 3 kilogram tepat sasaran, sesuai aturan, dan bebas dari penyalahgunaan.

‎Dalam arahannya, Kepala Disdagkop, Senfri, menegaskan bahwa pengawasan kini diperkuat hingga ke tingkat desa dan melibatkan Pemerintah Daerah, mengingat keluhan publik makin menguat terkait dugaan alih fungsi jatah subsidi untuk kebutuhan komersial serta praktik penjualan di atas (HET).

‎“Langkah awal kami serahkan pengawasan ke desa, mengajak seluruh pangkalan untuk transparan dan bersinergi. Jangan ada pelanggaran sedikit pun, karena kami sudah siapkan langkah tegas: siapa pun yang terbukti melanggar aturan penyaluran, sanksi Pencabutan Hak Usaha (PHU) akan langsung kami jatuhkan tanpa kompromi,” tegas Senfri di hadapan usaha Pangkalan.

‎Sementara itu, Camat Malili, Hasyim, memaparkan data ketersediaan yang menunjukkan pasokan di wilayah Desa Puncak Indah sebenarnya sangat mencukupi. Dengan jumlah 22 pangkalan aktif dan kuota jatah yang terdistribusi merata, angka tersebut dinilai lebih dari cukup untuk memenuhi kebutuhan seluruh Kepala Keluarga (KK) di wilayah tersebut.

‎Persoalan yang muncul lebih disebabkan oleh tata kelola penyaluran yang belum rapi.

‎Menanggapi hal itu, para pengelola pangkalan menyampaikan usulan penting agar pemerintah daerah menyediakan dan menata kembali penyaluran tabung berwarna pink ukuran 5 hingga 12 kilogram.

‎Hal ini dimaksudkan untuk memisahkan secara tegas antara pengguna yang berhak menerima subsidi 3 kilogram dengan pengguna komersial, sehingga tidak terjadi tumpang tindih pasokan dan penyaluran bisa lebih tertib serta akurat.

‎Melalui rapat koordinasi ini, Disdagkop UKMP berkomitmen memutus mata rantai kelangkaan buatan dan praktik kecurangan yang merugikan masyarakat.

‎Sinergi antara Disdagkop, pemerintah kecamatan, desa, dan pelaku usaha diharapkan menjadi solusi nyata, menjamin elpiji subsidi 3 kilogram benar-benar dinikmati oleh warga berpenghasilan rendah, sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat, tertib, dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.