KutipNusantara.com — Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Luwu Timur, Pelapor Panitia Khusus (Pansus) Erick Estrada, S.Pd., resmi membacakan Laporan Hasil Pembahasan Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2023 mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumdam) Air Minum Waemami, Rabu (05/08/2026).
Dalam penyampaiannya, Erick mengungkapkan adanya penyesuaian signifikan pada skema penyertaan modal bentuk uang untuk Tahun Anggaran 2026, yang semula direncanakan sebesar Rp15 miliar dinaikkan menjadi Rp25 miliar.
Langkah ini diambil guna mempercepat pengembangan serta merehabilitasi jaringan pipa dan infrastruktur pelayanan air bersih bagi masyarakat Luwu Timur.
Seluruh fraksi di DPRD Luwu Timur—meliputi Fraksi Nasdem, Gerakan Persatuan Rakyat (GPR), PAN, PDI Perjuangan, dan Golkar—menerima serta menyetujui Ranperda tersebut untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah.
Kendati menyetujui, fraksi-fraksi memberikan penekanan kuat terkait tata kelola perusahaan. Penyertaan modal daerah ini ditegaskan sebagai investasi publik yang harus dibarengi penyusunan rencana bisnis (renbis) yang terukur, transparan, profesional, serta berfokus pada peningkatan mutu pelayanan air minum dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menutup laporan, Pansus meminta Pemerintah Daerah untuk konsisten melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala atas kinerja Perumdam Waemami.
Pengawasan ketat dan akuntabilitas dinilai sangat krusial agar pengalihan serta penambahan alokasi modal ini tidak sekadar menjadi penambahan anggaran tanpa dampak nyata, melainkan benar-benar mampu memperluas cakupan layanan air bersih secara adil dan merata bagi seluruh warga Kabupaten Luwu Timur. (**)







