Kutipnusantara.com, Malili – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Paripurna berlangsung di ruang sidang utama kantor DPRD, Jumat 22 Agustus 2025.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte, serta dihadiri unsur pimpinan, anggota dewan, dan jajaran eksekutif. Dalam forum tersebut, seluruh fraksi DPRD secara bergantian menyampaikan pendapat akhir mereka.
Dari hasil penyampaian, lima fraksi menyatakan sepakat menerima dan menyetujui Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Keputusan ini menjadi bukti komitmen DPRD bersama pemerintah daerah untuk terus mendorong pembangunan yang merata dan menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Ober Datte.
Melalui APBD Perubahan ini, diharapkan realisasi pembangunan dapat lebih cepat, terutama dalam pelaksanaan program-program prioritas yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.
“Semoga alokasi anggaran yang telah disepakati benar-benar bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, baik di bidang infrastruktur, pendidikan, kesehatan, maupun pelayanan publik lainnya,” tambahnya.
Dengan pengesahan ini, Ranperda Perubahan APBD 2025 resmi menjadi Perda dan akan menjadi dasar pelaksanaan pembangunan di Luwu Timur hingga akhir tahun anggaran berjalan. (Redaksi)







