Dugaan Ketidakadilan Penanganan Pelanggaran di Perumda Waemami: Ada Apa dengan Sanksi Ganda?

oleh -130 Dilihat

Puncak Indah, Kutipnusantara.com Dugaan ketidakadilan dalam pemberian sanksi di tubuh Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Waemami, Kabupaten Luwu Timur, kini semakin terang benderang. Kamis 8 Mei 2025

Berdasarkan data yang dihimpun, karyawan staf inisial R dijatuhi skorsing selama enam bulan tanpa bekerja setelah terbukti menggunakan dana pelanggan untuk kepentingan pribadi.
Sementara itu, seorang Karyawan staf  dgn insial  “M”  dengan dugaan pelanggaran serupa hanya dikenai Surat Peringatan I (SP I).

Kami Tim  Kutipnusantara.com telah melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Kepegawaian dan pengelolah admin. Perumda Waemami, dan membenarkan fakta tersebut.

Kepegawaian dan pengelola admin  “RUSTAM” mengakui adanya perbedaan penanganan sanksi terhadap kedua Karyawan staf yang sebenarnya melakukan pelanggaran dengan kategori serupa, bahkan kedua Karyawan tersebut sama-sama telah mengembalikan uang sebelum sanksi dijatuhkan.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai prinsip keadilan dan konsistensi dalam penerapan Peraturan UU Baku Disiplin Pegawai di internal Perumda Waemami. Seharusnya, aturan ditegakkan  tanpa membedakan individu.

Atas temuan ini, media mendesak agar Direktur Perumda Waemami mengambil langkah korektif, memastikan pemberian sanksi dilakukan secara adil, objektif, dan seimbang — bukan berdasarkan tekanan, kedekatan, atau intervensi pihak manapun.

Penegakan disiplin internal harus menjadi cermin integritas sebuah lembaga pelayanan publik.
Seharusnya UU Aturan Baku internal yang dibuat Direktur PDAM WAEMAMI jangan dilanggar Mentah dengan sendirinya.

Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendesak keterbukaan serta pertanggungjawaban pihak manajemen atas ketidakadilan yang terjadi. (A. Gend-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.