Ussu, KutipNusantara.com — Harapan untuk membuka tabir dugaan pencemaran lingkungan oleh PT PUL melalui kunjungan lapangan pasca RDP justru berujung kekecewaan, Rabu 01 April 2026.
Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang sebelumnya dijanjikan akan ditunjukkan Oleh Pemerintah Desa Ussu dan pihak PT. PUL, ternyata tidak sama sekali dihadirkan hanya sebuah gambar Pemetaan Plan Sedimen Pon.
Kunjungan yang berlangsung Rabu (1/4/2026) itu melibatkan Anggota DPRD Luwu Timur, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Aliansi HAM Lutim, serta LSM.
Agenda utamanya adalah mencocokkan kondisi lapangan dengan dokumen AMDAL, sekaligus mempelajari standar ideal sedimen pon yang seharusnya diterapkan perusahaan.
Namun fakta di lapangan berbicara lain. Alih-alih membuka dokumen AMDAL, pihak eksternal PT PUL hanya menunjukkan gambar pemetaan rencana sediment pond. Kondisi ini langsung memicu tanda tanya besar di kalangan peserta kunjungan.
“Padahal sebelumnya sudah disepakati akan dibuka bersama. Tapi yang ada hanya peta, bukan dokumen AMDAL,” ungkap Ketua Umum HAM LUTIM.
Dari hasil pantauan langsung, DPRD dan DLH menilai sediment pond yang dibangun PT PUL masih jauh dari standar. Meski jumlahnya telah ditambah dari tiga menjadi enam Kolam, keberadaan kolam tersebut belum mampu meyakinkan sebagai sistem pengendali limbah yang layak.
Kejanggalan lain justru muncul pada kondisi air di dalam kolam. Aliansi HAM LUTIM dan LSM menyoroti perubahan warna air yang tidak lagi keruh kemerahan seperti sebelumnya, meskipun berada dalam tahapan proses dan pasca hujan.
“Ini jadi pertanyaan. Kenapa di enam pon itu airnya terlihat jernih? Apakah ada upaya rekayasa, misalnya diberi bahan tertentu agar terlihat tidak keruh saat kunjungan?” tegas Rihal Tamsin aliansi HAM LUTIM.
Dugaan “pemutihan” air tersebut memperkuat kecurigaan bahwa kondisi di lapangan sengaja dikondisikan untuk meredam sorotan publik.
Selain itu, Aliansi HAM LUTIM juga menyoroti minimnya transparansi perusahaan serta lemahnya pengawasan dari pihak terkait. Mereka menilai respons terhadap persoalan lingkungan cenderung lambat dan baru bergerak setelah adanya laporan atau tekanan publik.
“Perusahaan kurang terbuka, pengawasan juga lemah. Nanti viral atau ada laporan baru ditindak,” kritik Ketua umum HAM LUTIM.
Kunjungan ini justru membuka lebih banyak pertanyaan daripada jawaban. Ketidakhadiran AMDAL, dugaan manipulasi kondisi limbah, hingga standar fasilitas yang dipertanyakan menjadi catatan serius bagi DPRD dan instansi terkait padahal Pemerintah Desa Ussu menjanjikan diperlihatkan ke Drpd dan DLH sebelum turun kelokasi.
Kini publik menanti langkah tegas: apakah temuan ini akan berujung pada penindakan nyata, atau kembali menguap tanpa kejelasan di tengah derasnya arus kepentingan industri. (Redaksi)






