Kejari Luwu Timur Gelar Dialog Terbuka Respon Aksi Aliansi MUAK Soal Kasus Ambulans Desa dan Seragam Gratis

oleh -313 Dilihat

KutipNusantara.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur menerima aksi penyampaian pendapat di muka umum dari Aliansi Masyarakat Luwu Timur di halaman Kantor Kejari Luwu Timur, Senin Pagi (07/09/2026).

Aksi yang dimulai sekitar pukul 09.30 WITA tersebut berlangsung aman, tertib, dan kondusif hingga berakhir pada pukul 11.00 WITA.

Dalam aksinya, Aliansi masyarakat membawa empat poin tuntutan utama terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan Ambulans Desa yang bersumber dari dana CSR PT Vale Indonesia Tbk serta proyek pengadaan Seragam Sekolah Gratis.

Empat tuntutan tersebut mencakup kepastian hukum atas kedua kasus tersebut, penegakan hukum yang profesional dan transparan, penetapan tersangka jika telah mengantongi minimal dua alat bukti sah, serta penanganan perkara yang adil tanpa tebang pilih.

Merespons aspirasi tersebut, pihak kejaksaan menyambut massa aksi secara kooperatif. Kejari Luwu Timur menggelar dialog terbuka bersama perwakilan Aliansi Masyarakat dan awak media di ruang rapat kantor Kejari Luwu Timur.

Audiensi ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Luwu Timur, Berthy Oktavianes Zakarias Huliselan, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Intelijen Deri Fuad Rachman, S.H., dan Kepala Seksi Pidana Umum Binsar Uli, S.H. Kajari Luwu Timur menyampaikan apresiasi atas fungsi kontrol sosial yang dijalankan oleh masyarakat.

Ia menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara cermat berdasarkan fakta hukum, bukan dorongan opini publik.

“Penanganan perkara yang sudah masuk tahap penyidikan murni berpatokan pada fakta hukum dan aturan normatif, bukan atas dasar asumsi,” ujar Berthy dalam dialog tersebut.

Ia menambahkan bahwa kecermatan sangat penting untuk menghindari cacat formil yang berpotensi memicu gugatan praperadilan, terlebih di tengah dinamika berlakunya KUHAP baru.

Mengenai perkembangan kasus, pihak Kejari mengungkapkan bahwa untuk perkara pengadaan seragam sekolah, tim penyidik telah memanggil dan memeriksa seluruh pihak terkait.

Sementara untuk dugaan penyimpangan dana CSR PT Vale pada pengadaan ambulans desa, prosesnya kini telah diajukan ke instansi auditor berwenang guna penghitungan resmi kerugian keuangan negara.

Kejari Luwu Timur Berthy juga menjelaskan bahwa detail materi penyidikan belum dapat dipublikasikan secara utuh ke publik karena berkaitan dengan strategi pembuktian dan rahasia negara.

Redaksi KutipNusanta.com menunggu Informasi resmi selanjutnya akan disalurkan secara terpusat satu pintu melalui Kepala Seksi Intelijen. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.