LUWU TIMUR, Kutipnusantara.com — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem resmi menetapkan perubahan kepemimpinan DPRD Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, untuk sisa masa jabatan periode 2024–2029.
Keputusan ini ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, dan Sekretaris Jenderal Hermawi F. Taslim pada Selasa 8 April 2025 di Jakarta.
Dalam surat keputusan bernomor 27.8-SK/AKD/DPP-NasDem/VIII/2024 tersebut, DPP NasDem mencabut surat keputusan sebelumnya yang diterbitkan pada Sabtu 24 Agustus 2024.
Perubahan ini dilakukan menyusul evaluasi terhadap kepemimpinan sebelumnya demi memastikan pelaksanaan kebijakan partai yang lebih efektif.
Sebagai bagian dari keputusan baru, Jihadin Peruge ditunjuk sebagai Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Luwu Timur menggantikan pejabat sebelumnya, Sementara Drs. Sukman Sadike resmi menjabat sebagai Ketua Fraksi DPRD dari Partai NasDem.
Dalam keputusan tersebut, DPP NasDem menegaskan bahwa pimpinan Wakil Ketua I DPRD dan Ketua Fraksi yang baru wajib melaksanakan seluruh kebijakan partai dan memastikan amanat partai dijalankan di tingkat daerah.
Salinan surat keputusan telah disampaikan kepada jajaran Partai NasDem di wilayah dan daerah untuk diketahui serta dilaksanakan sesuai ketentuan.
Surat keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan membuka kemungkinan perubahan atau perbaikan jika di kemudian hari ditemukan kekeliruan.
Dengan langkah ini, Partai NasDem menunjukkan keseriusannya dalam memperkuat posisi politik dan tata kelola legislatif di daerah, khususnya di Kabupaten Luwu Timur.
(Redaksi)






