Optimalisasi PAD, Komisi II DPRD Luwu Timur Kawal Pajak MBLB PT Vale Indonesia

oleh -136 Dilihat

KutipNusantara.com — Langkah tegas diambil oleh DPRD Kabupaten Luwu Timur dalam upaya menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD), Selasa (11/08/2026).

Melalui Komisi II, Pimpinan DPRD Luwu Timur, Ober Datte, didampingi Wakil Ketua II, Hj. Harisah, menggelar rapat kerja khusus bersama jajaran eksekutif untuk membahas ekstensifikasi pendapatan daerah di sektor pajak dan retribusi.

Rapat yang berlangsung dinamis di ruang komisi II tersebut menghadirkan Sekretaris Daerah (Sekda), Dr. Ramadhan, Kepala Badan Keuangan Daerah, Muhammad Said, SE., MM serta Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Luwu Timur, Muhammad Yusri.

Agenda utama pertemuan ini berfokus pada potensi Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Fokus pembahasan tertuju pada langkah Pemerintah Daerah yang telah menetapkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) atas pajak MBLB jenis Reject dan Overburden (OB).

Material ikutan tambang tersebut saat ini dikelola oleh raksasa tambang PT Vale Tbk dan dinilai memiliki potensi besar untuk menjadi objek pajak daerah.

Kendati demikian, penerapannya masih diwarnai dinamika akibat adanya perbedaan pandangan teknis terkait makna “pemanfaatan/dimanfaatkan” atas penggunaan material ikutan tersebut.

Dukungan Penuh Berdasarkan Regulasi dan Audit BPK

Menanggapi hal itu, DPRD menegaskan komitmennya untuk berdiri di barisan pemerintah daerah.

Berlandaskan peraturan perundang-undangan serta arahan dan pandangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi II akan terus mendorong agar potensi pajak MBLB ini dapat dikawal secara maksimal hingga sah menjadi bagian dari Pendapatan Daerah.

Langkah ini dinilai penting untuk memastikan setiap potensi sumber daya alam di Luwu Timur memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah.

“Mari bersama-sama mengawal hak-hak daerah demi kemajuan pembangunan dan kesejahteraan seluruh masyarakat Luwu Timur,” tegas pernyataan komitmen usai pembahasan rapat tersebut.

Dengan adanya dorongan kuat dari legislatif dan sinergi bersama eksekutif, diharapkan optimalisasi pajak MBLB ini segera memberikan kepastian hukum serta tambahan amunisi bagi APBD Luwu Timur ke depan. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.