Pemkab Lutim Serahkan Ranperda Perubahan APBD 2025 ke DPRD

oleh -110 Dilihat

Kutipnusantara.com, Malili – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Luwu Timur, dalam Rapat Paripurna yang digelar Senin 28 Juli 2025.

Penyerahan dilakukan oleh Sekretaris Daerah H. Bahri Suli, dan diterima langsung oleh Ketua DPRD Ober Datte, disaksikan Wakil Ketua I Jihadin Peruge, Wakil Ketua II Hj. Harisah Suharjo, anggota dewan, serta jajaran Pemkab Luwu Timur.

Sekda menjelaskan bahwa Ranperda ini merupakan tindak lanjut atas kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS 2025, yang telah dibahas bersama antara eksekutif dan legislatif.

Ia menegaskan bahwa dokumen anggaran ini disusun dengan pendekatan berbasis kinerja, mengacu pada perubahan RKPD 2025, serta memperhatikan masa transisi dari RPJMD 2021–2026 ke RPJMD 2025–2029.

 

“Beberapa program prioritas baru telah dimasukkan sebagai respons terhadap dinamika kebutuhan masyarakat,” ujar H. Bahri Suli.

Adapun program unggulan yang menjadi fokus Ranperda ini antara lain:

–Kartu Lansia untuk bantuan bagi warga lanjut usia,

–Kartu Pintar untuk beasiswa mahasiswa dan bantuan seragam sekolah,

–Kartu Sehat untuk layanan kesehatan gratis,

–Perbaikan dan pembangunan infrastruktur jalan, sarana pendidikan, puskesmas,

–Dukungan untuk sektor pertanian, perikanan, persampahan, serta rumah ibadah.

Sekda menegaskan bahwa seluruh penyusunan anggaran tetap menjaga prinsip mandatory spending, khususnya untuk sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pengawasan.

Adapun struktur keuangan Ranperda Perubahan APBD 2025 mencakup:

–Pendapatan: Rp 2,08 triliun

–Belanja: Rp 2,08 triliun

–Pembiayaan Netto: Rp 5,96 miliar

Mengakhiri sambutannya, Bahri Suli menyampaikan harapan agar DPRD dapat segera membahas dan menyetujui Ranperda ini demi kesinambungan pembangunan.

“Bismillahirrahmanirrahim, kami serahkan Ranperda ini kepada Dewan yang terhormat untuk dibahas bersama dan ditetapkan sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya.  (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.