Pengunduran Pelantikan Kepala Daerah: Masyarakat Gelisah Menunggu Keputusan MK

oleh -43 Dilihat

LUWU TIMUR,Kutipnusantara – Kementerian Dalam Negeri baru-baru ini mengumumkan bahwa pelantikan kepala daerah yang tidak terlibat sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan diundur ke pertengahan Februari 2025.

Awalnya, pelantikan ini dijadwalkan pada 6 Februari 2025. Namun, perubahan jadwal ini disebabkan oleh keputusan MK yang memajukan sidang sengketa Pilkada pada tanggal 4-5 Februari 2025.

Sidang MK yang dijadwalkan lebih awal bertujuan untuk menyelesaikan perkara sengketa Pilkada.

Hal ini memungkinkan bupati, walikota, dan gubernur yang perkaranya mendapatkan putusan dismissal untuk mengikuti pelantikan serentak.

Bagi daerah yang perkaranya mendapatkan putusan dismissal, pelantikan dapat dilaksanakan setelah sidang tersebut.

Namun, bagi perkara yang putusannya lanjut (tidak dismissal), pelantikan harus menunggu hingga putusan akhir sengketa Pilkada yang direncanakan akan dibacakan pada 13 Maret 2025.

Pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa diperkirakan akan dilaksanakan antara tanggal 18-20 Februari 2025. Namun, tanggal pasti pelaksanaan masih menunggu hasil dari sidang putusan dismissal.

Informasi mengenai pengunduran pelantikan 270 kepala daerah ini masih bersifat tentatif dan menunggu kepastian lebih lanjut.

Keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa semua kepala daerah yang tidak terlibat sengketa dapat dilantik secara serentak dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, diharapkan proses transisi kepemimpinan di daerah dapat berjalan lancar dan tanpa hambatan.(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.