PKS Lutim Tutup Mata & Bandel, Surat Edaran Bupati dan Menteri Tidak Diindahkan

oleh -296 Dilihat

KutipNusantara.com – Pertanyaan besar kini menggantung di udara: Siapa yang berdaulat di tanah Luwu Timur? Apakah Pemerintah Kabupaten yang mengeluarkan aturan, atau segelintir pengusaha pabrik kelapa sawit yang berbuat semau sendiri, Minggu (14/06/2026).

‎Hal ini terungkap nyata dari pelanggaran terang-terangan terhadap Surat Edaran Nomor 500.2/203/BUP yang telah ditandatangani Bupati, yang seolah tak punya gigi dan diabaikan mentah-mentah oleh para pelaku usaha.

‎Padahal, isi surat itu sangat jelas dan tegas: mewajibkan pembelian TBS minimal sesuai harga patokan serta melarang keras pemotongan timbangan yang merugikan petani. Namun fakta di lapangan membuktikan kebalikannya; aturan daerah ini dianggap angin lalu saja.

‎Ketimpangan harga yang terjadi sungguh mencengangkan dan sangat merugikan. Per tanggal 13 Juni 2026, harga sawit di Sul-Bar dan Kal-Tim melonjak hingga Rp40 s/d Rp60 per kilogram, sejalan dengan kenaikan harga CPO dunia yang kian menggairahkan.

‎Tapi apa yang terjadi di Luwu Timur dan seantero Sulawesi Selatan? Diam seribu bahasa, harga mati dan kaku tak bergerak sepeser pun. Padahal acuan perhitungannya sama, pasarnya sama, dan kualitas buah petani kita tak kalah hebat.

‎Ini bukan lagi soal selisih angka, melainkan bukti nyata persekongkolan dan rekayasa harga yang dirancang rapi agar keuntungan besar berpihak ke kantong pengusaha, sementara petani hanya jadi sapi perah.

“Kami bertanya, seberapa kuat kah aturan Bupati di mata mereka? Apakah aturan provinsi lebih dijunjung, atau memang mereka merasa kebal hukum dan di atas pemerintah daerah? Edaran sudah ada hitam di atas putih, tapi kenyataannya diinjak-injak begitu saja. Di luar sana harga terbang tinggi, di sini kami dipaksa makan harga lama. Ini bukan lagi ketidakadilan, ini namanya perampokan hak rakyat secara sistematis dan berkedok usaha,” tegas petani dengan nada bergetar menahan amarah.

‎Penderitaan petani ternyata tak berhenti di harga yang dikunci murah. Di saat keuntungan melimpah mengalir ke pabrik, praktik kotor pemotongan timbangan yang secara tegas dilarang dalam surat edaran Bupati pun masih berlangsung terus.

‎Pabrik seolah punya undang-undang sendiri: menimbang sesuka hati, memotong berat semau gue, dan menekan petani sekuat tenaga.

“Kami bekerja keras di kebun, bertaruh nyawa melawan panas dan hujan, tapi saat jual, kami yang diperas habis-habisan. Pabrik ini seolah tidak punya hati nurani, mengabaikan aturan, menginjak hak kami, dan tak peduli nasib warga di mana mereka beroperasi,” tambahnya.

‎Karena pelanggaran terang-terangan ini, tuntutan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Harga Sawit kini berubah menjadi kemarahan publik.

‎Petani menuntut Satgas ini bukan sekadar dibentuk, tapi punya kekuatan penuh untuk membongkar siapa saja yang bermain di balik layar, memeriksa alur penetapan harga yang penuh kejanggalan, dan menindak tegas serta mencabut izin usaha perusahaan yang merasa lebih berkuasa daripada pemerintah daerah.

“Kami ingin jawaban tegas: Di tanah kelahiran kami ini, aturan siapa yang berlaku? Kalau aturan Bupati tak dipatuhi, buat apa punya pemerintah daerah? Pabrik wajib tunduk pada daerah tempat mereka mencari nafkah, bukan sebaliknya menguasai kami,” tandasnya penuh ketegasan dalam kekecewaannya. ‎(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.