PLAFON AMBRUK, LANTAI TERENDAM! Proyek Islamic Center Malili Rp40 Miliar Jadi Sorotan

oleh -168 Dilihat
Hasil foto yang dihasilkan media KutipNusantara dilokasi terjadinya plapon runtuh.
Hasil foto yang dihasilkan media KutipNusantara dilokasi terjadinya plapon runtuh.

KutipNusantara.com — Proyek pembangunan Islamic Center (IC) di Malili, Kabupaten Luwu Timur, kembali menuai sorotan publik setelah dilaporkan mengalami kerusakan serius. Bagian plafon bangunan diketahui ambruk, sementara lantai Tras gedung IC terendam air, pada Jumat (10/4/2026).

Bangunan yang sebelumnya digadang-gadang menjadi ikon kebanggaan daerah ini justru memunculkan tanda tanya besar. Pasalnya, proyek yang telah menyerap anggaran hingga puluhan miliar rupiah itu kini menunjukkan kondisi yang memprihatinkan, bahkan setelah masa pemeliharaan berakhir.

Sejumlah pihak menilai kerusakan tersebut bukan sekadar persoalan teknis biasa. Kondisi ini diduga kuat mencerminkan adanya masalah dalam perencanaan maupun pelaksanaan proyek. Tak sedikit yang menyebut, persoalan ini menjadi salah satu faktor dihentikannya sementara pembangunan Islamic Center (IC) oleh pemerintah daerah Luwu Timur Sekarang.

Sorotan semakin menguat setelah Aliansi Mahasiswa Luwu Timur angkat bicara. Mereka mendesak Inspektorat serta Aparat Penegak Hukum (APH) setempat untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran proyek yang bersumber dari APBD tersebut.

“Kami meminta Inspektorat dan APH Luwu Timur turun tangan mengaudit secara transparan dan menyeluruh. Jangan sampai anggaran besar tidak sebanding dengan hasil di lapangan,” tegas Yoland Aliansi Mahasiswa Luwu Timur.

Surat laik Fungsi (SLF) wajib dimiliki untuk bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan/atau dimanfaatkan, termasuk sarana religiusitas, sebagai bukti pemenuhan persyaratan teknis keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan Jamaah, karena ini mesjid” Tambahnya Yoland.

Ia juga menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung di sini di atur soal Surat laik Fungsi (SLF) bahwa gedung itu boleh di fungsikan ketika slf nya terbit sebagai keandalan bangunan untuk keselatan pengunjung.

Berdasarkan informasi yang beredar, total anggaran yang telah dikucurkan untuk pembangunan Islamic Center Malili mencapai sekitar Rp40an miliar. Anggaran tersebut mencakup seluruh tahapan, mulai dari pembebasan lahan hingga pembangunan fisik.

Namun, mahasiswa menilai terdapat indikasi ketidaksesuaian antara nilai anggaran dan spesifikasi pekerjaan yang terealisasi.

Sejatinya, Islamic Center Malili dirancang sebagai pusat kegiatan keagamaan sekaligus simbol kemajuan daerah di ibu kota Kabupaten Luwu Timur. Dengan lokasi strategis di pusat kota, bangunan ini diharapkan menjadi ruang publik yang representatif dan daya tarik baru bagi masyarakat.

Namun, berbagai persoalan yang mencuat justru menimbulkan kekhawatiran publik. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran kini menjadi tuntutan utama, agar proyek bernilai besar tersebut tidak berujung pada kerugian daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemerintah daerah maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait kondisi bangunan serta langkah penanganan yang akan diambil.

Publik kini menanti kejelasan dan tindakan konkret dari pemerintah serta APH, termasuk hasil audit yang diharapkan mampu mengungkap secara terang penggunaan anggaran proyek Islamic Center Malili. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.