PT Tizar Tirzia Trizardi Beberkan Riwayat IUP, Berawal dari Izin Tahun 2011

oleh -597 Dilihat

KutipNusantara.com — PT Tizar Tirzia Trizardi membeberkan kronologi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan di tengah informasi yang berkembang mengenai legalitas izin tersebut, Jumat (24/7/2026).

Perusahaan menegaskan bahwa IUP yang dimiliki saat ini bukan merupakan izin baru, melainkan kelanjutan dari izin yang pertama kali diterbitkan pada 2011, ketika Andi Hatta Marakarma masih menjabat sebagai Bupati Luwu Timur.

External PT Tizar Tirzia Trizardi, Ridwansyah biasa disapa Gopal, mengatakan penting bagi publik memahami riwayat penerbitan izin secara utuh agar tidak muncul kesimpulan yang keliru mengenai status maupun kewenangan pejabat penerbit.

“IUP PT Tizar Tirzia Trizardi pertama kali diterbitkan pada tahun 2011. Izin yang berlaku saat ini merupakan kelanjutan dari izin tersebut yang diperpanjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Gopal.

Menurut Gopal, pada saat izin pertama diterbitkan, kewenangan penerbitan IUP memang masih berada di pemerintah kabupaten berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sepanjang wilayah izin berada dalam satu kabupaten.

Karena itu, lanjut dia, penelusuran riwayat izin harus dilakukan dengan melihat regulasi yang berlaku pada saat izin diterbitkan, bukan hanya berdasarkan kondisi kewenangan saat ini.

Perpanjangan Terakhir Terbit Tahun 2025, Gopal menjelaskan, seiring perubahan regulasi nasional, kewenangan pengelolaan perizinan pertambangan juga mengalami perubahan.

Ia menyebut, perpanjangan terakhir IUP PT Tizar Tirzia Trizardi diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada tahun 2025, sesuai dengan kewenangan pemerintah pusat dalam pengelolaan sektor pertambangan.

“Perpanjangan terakhir IUP perusahaan diterbitkan oleh Kementerian ESDM pada tahun 2025 sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Menurutnya, perubahan pejabat penerbit tersebut merupakan konsekuensi dari perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur kewenangan pengelolaan pertambangan di Indonesia.

Kewenangan Penerbit IUP Berubah, Gopal menjelaskan bahwa sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan pemerintah kabupaten/kota dalam menerbitkan IUP dicabut dan dialihkan kepada pemerintah provinsi.

Selanjutnya, melalui perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kewenangan pengelolaan pertambangan dipusatkan kepada pemerintah pusat melalui Menteri ESDM.

Sebagian kewenangan tersebut kemudian didelegasikan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 untuk jenis perizinan tertentu.

Dengan perubahan regulasi tersebut, menurut Gopal, wajar apabila riwayat suatu IUP menunjukkan pejabat penerbit yang berbeda pada setiap periode karena mengikuti ketentuan hukum yang berlaku pada masanya.

Minta Publik Melihat Riwayat Perizinan Secara Menyeluruh, Gopal berharap masyarakat dapat melihat informasi mengenai IUP secara menyeluruh, termasuk memahami perubahan regulasi yang mengatur kewenangan penerbitannya.

Menurutnya, setiap proses penerbitan maupun perpanjangan izin perusahaan dilakukan mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku pada periode masing-masing.

“Kami berharap masyarakat dapat melihat riwayat perizinan ini secara utuh. Setiap tahapan penerbitan maupun perpanjangan izin dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku pada saat itu,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus memperkuat penjelasan Kepala DPMPTSP Kabupaten Luwu Timur, Agus Thobrani, yang sebelumnya mengingatkan bahwa identitas pejabat penerbit IUP harus dibuktikan melalui Surat Keputusan (SK) IUP sebagai dokumen resmi administrasi negara, bukan hanya berdasarkan informasi yang ditampilkan dalam sistem Minerba One Data Indonesia (MODI). (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.