Wakil Bupati Hj. Puspawati Serahkan Ranperda Perubahan APBD Luwu Timur 2026, Postur Pendapatan Tembus Rp2,27 Triliun

oleh -189 Dilihat

KutipNusantara.com — Wakil Bupati Luwu Timur, Hj. Puspawati Husler, secara resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Kabupaten Luwu Timur, Senin, 31 Agustus 2026.

Penyerahan dokumen anggaran tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD di Puncak Indah Malili dihadapan anggota Dewan, OPD, serta forkopimda.

Ranperda Perubahan APBD TA 2026 ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) T.A 2026 yang sebelumnya telah dibahas dan disetujui bersama antara Pemerintah Daerah dan legislatif.

Dalam pidato sambutannya, Wakil Bupati Luwu Timur Mewakili Bupati H. Irwan Bahcri Syam  menyampaikan gambaran umum postur keuangan daerah pada Ranperda Perubahan APBD 2026 di Sidang Paripurna Tadi Pagi.

Pendapatan Daerah, Diproyeksikan mencapai Rp. 272.792.027.561,00 (Dua Triliun Dua Ratus Tujuh Puluh Dua Miliar Tujuh Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Dua Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Enam Puluh Satu Rupiah).

Belanja Daerah, Dialokasikan sebesar Rp. 269.433.185.531,02 (Dua Triliun Dua Ratus Enam Puluh Sembilan Miliar Empat Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Seratus Delapan Puluh Lima Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Satu Rupiah Komma Dua Sen).

Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), Tercatat sebesar Rp. 641.157.970,02 (Dua Puluh Satu Miliar Enam Ratus Empat Puluh Satu Juta Seratus Lima Puluh Tujuh Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Rupiah Komma Dua Sen).

Arah kebijakan belanja daerah difokuskan pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat yang mencakup empat sektor prioritas, Pendidikan dan Kebudayaan, Kesehatan, Pertanian, serta Sarana dan Prasarana (Infrastruktur).

Pemkab Luwu Timur juga berkomitmen meningkatkan kapasitas fiskal melalui pengoptimalan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta menjaga likuiditas keuangan secara konservatif.

“Anggaran belanja harus kita gunakan secara cermat, efektif, efisien, dan berkualitas. Setiap anggaran yang dibelanjakan harus digunakan untuk kegiatan yang benar-benar produktif dan memberikan nilai tambah sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat,” tegas Hj. Puspawati.

Wakil Bupati juga menginstruksikan seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) beserta jajarannya untuk proaktif dan serius mengikuti seluruh tahapan pembahasan bersama DPRD agar Perda Perubahan APBD TA 2026 dapat diselesaikan tepat waktu sesuai mekanisme yang berlaku. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.