8 Hari Bungkam, Keadilan Masih Menjauh: Mengapa Kasus Dugaan Pemerkosaan W Belum Ada Titik Terang?

oleh -149 Dilihat

KutipNusantara.com  —  Melihat sejauhmana perkembangan Kasus Dugaan Tindak Pemerkosaan yang di alami Oleh Seorang Pemudi Dengan korban Inisial “W” Sampai Hari Ini Belum Ada Kejelasan Dari Pihak Aparat Penegak Hukum (APH).

Bagi korban “W”, waktu seolah berhenti sejak 8 hari yang lalu, Hari-hari yang seharusnya berjalan normal, kini berubah menjadi rangkaian malam penuh trauma dan siang yang dilingkupi ketidakpastian. Di tengah guncangan psikis yang hebat setelah menjadi korban dugaan kekerasan seksual korban “W’ harus menelan pil pahit lain yakni Lambatnya roda keadilan berputar,sampai-sampai Korban “W” mengalami Trauma Sangat Berat.

Bukti Chat bahwa korban sudah mengalami dampak spikis.
Bukti Chat bahwa korban sudah mengalami dampak psikis.

Sejak laporan resmi dilayangkan ke pihak kepolisian Polres Luwu Timur seminggu lalu, belum ada titik terang. 8 hari bukanlah waktu yang singkat bagi seorang korban yang mengumpulkan sisa-sisa keberaniannya untuk bersuara. Setiap detiknya adalah siksaan, dan setiap hari tanpa kabar dari penegak hukum terasa seperti pengabaian.

Kronologi Ketidakpastian: Hingga hari ke-8 setelah pelaporan, berikut adalah situasi yang dihadapi oleh W dan tim Laskar Muda Sebagai Pendampingnya:

  1. Minimnya Pembaruan (Update): Pihak korban belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang jelas mengenai sejauh mana kasus ini berjalan.
  2. Terduga Pelaku Masih Bebas: Ketiadaan tindakan tegas atau penahanan membuat korban dan keluarganya dilingkupi rasa cemas dan ketakutan akan adanya intimidasi atau ancaman psikis lanjutan.
  3. Beban Trauma yang Menumpuk: Alih-alih fokus pada pemulihan trauma (healing), korban dipaksa terus memikirkan kejelasan status hukumnya.

Mengapa 8 Hari Penundaan Sangat Krusial? Dalam kasus TPKS, waktu adalah hal yang sangat krusial. Penundaan penanganan selama 8 hari bukan sekadar masalah administrasi, melainkan pertaruhan besar terhadap keadilan:

  1. Risiko Kehilangan Alat Bukti–Semakin lama kasus ditunda, semakin besar risiko hilangnya barang bukti fisik, petunjuk digital, maupun ingatan para saksi yang bisa mengaburkan fakta peristiwa.
  1. Dampak Psikologis Korban (Secondary Victimization)–Menggantung kasus tanpa kejelasan memaksa korban mengalami trauma berulang (re-traumatization). Korban merasa tidak dilindungi dan diragukan oleh sistem hukum.

Desakan Lingkaran Aksi Solidariat Keadilan Masyarakat Dan Mahasiswa (LASKAR MUDA) kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Pihak Kepolisian, Polres Luwu Timur.

Yakni Keadilan yang tertunda adalah keadilan yang ditolak (Justice delayed is justice denied). Oleh karena itu, Laskar Muda mendesak pihak kepolisian Polres Luwu Timur untuk segera:

  1. Mempercepat Proses Penyelidikan: Segera panggil dan periksa saksi-saksi kunci serta terduga pelaku tanpa penundaan lebih lanjut.
  2. Transparansi Kasus: Berikan informasi berkala yang jelas kepada korban dan pendamping hukum mengenai progres penanganan perkara.
  3. Jaminan Keamanan: Memberikan perlindungan fisik dan psikologis bagi Koeban “W” agar terhindar dari segala bentuk intimidasi selama proses hukum berjalan.

“Kami Sampaikan Dengan Tegas Bahwa Laskar Muda tidak akan berhenti bersuara sampai korban “W” mendapatkan haknya, sampai keadilan ditegakkan seadil-adilnya.” Ucap Fadly Pimpinan Laskar Muda

(Apri/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.