KutipNusantara.com – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.2/202/BUP yang melarang seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS)–(ASN) di lingkungan pemerintah daerah Luwu Timur menggunakan LPG tabung ukuran 3 kilogram, Jumat (12/06/2026).
Kebijakan ini dikeluarkan berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2021, yang menetapkan elpiji bersubsidi tersebut khusus diperuntukkan bagi rumah tangga, usaha mikro, petani, dan nelayan sesuai kriteria yang ditetapkan.
Dalam surat edaran itu, seluruh ASN/PNS diwajibkan beralih menggunakan LPG ukuran 5,5 kilogram maupun 12 kilogram, agar jatah subsidi negara tepat sasaran dan tidak dinikmati oleh kelompok yang tidak berhak.
Seluruh Kepala OPD, Camat, Lurah dan Desa diberi tugas memantau penyaluran dan aturan ini wajib melaporkan hasil pengawasan setiap bulan kepada Pemerintah Daerah lewat Dinas Perdagangan dan Koperasi.
Pihak pemerintah Daerah menegaskan, pelanggaran yang ditemukan tim pengawasan akan mengenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Langkah ini diambil untuk menertibkan penyaluran elpiji bersubsidi sekaligus menjamin ketersediaan pasokan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan, dan yang selama ini menjadi sorotan publik. (Redaksi)







