Aturan Baru KBLI Juni 2026 Bikin Boncos, Akta Pendirian yang Telanjur Dibuat Malah Ditolak Sistem!

oleh -526 Dilihat

KutipNusantara.com — Langkah tegas diambil pemerintah per 15 Juni 2026 dengan resmi memberlakukan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun sebelumnya pada sistem Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU Online) dan Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS), Rabu (15/07/2026).

Kebijakan bersama antara Kementerian Hukum serta Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM ini mengharuskan seluruh pendirian dan perubahan badan usaha tunduk pada kodefikasi terbaru.

Namun, aturan yang berjalan tanpa masa transisi ini memicu keluhan di kalangan pelaku usaha lam/baru yang terdampak langsung secara finansial.

Berdasarkan pengumuman resmi yang dikeluarkan oleh kedua kementerian terkait, permohonan pendirian badan usaha berbadan hukum (seperti PT, Perseroan Perorangan, dan Koperasi) maupun yang tidak berbadan hukum (CV, Firma, dan Persekutuan Perdata) yang diajukan mulai tanggal 15 Juni 2026 dan seterusnya, wajib menggunakan kode dan uraian kegiatan usaha berdasarkan KBLI 2025.

Tidak hanya pendirian baru, kewajiban ini juga langsung mengikat untuk permohonan perubahan anggaran dasar atau perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha.

Dilema Akta Baru Sebelum Juni 2026: Bayar ‘Budget’ Tambahan Persoalan pelik kini dihadapi oleh para pelaku usaha yang baru saja membuat akta pendirian perseroan melalui Notaris sesaat sebelum tanggal 15 Juni 2026, namun belum sempat melakukan finalisasi atau validasi perizinan di sistem OSS.

Akta mereka yang masih mengacu pada KBLI lama (KBLI 2020) kini otomatis ditolak oleh sistem AHU Online maupun OSS karena ketidaksesuaian nomenklatur dan kode usaha baru.

Kondisi ini memaksa pelaku usaha untuk kembali mendatangi Notaris demi menerbitkan Akta Perubahan. Masalahnya, pembuatan akta perubahan bukanlah proses yang bebas biaya.

Para pelaku usaha mengeluhkan adanya beban pengeluaran (budget) tambahan yang tidak sedikit untuk jasa Notaris serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) perubahan data perseroan.

Kendala administratif pergantian KBLI ini dirasa sangat memberatkan, terutama bagi lini usaha skala kecil dan menengah yang modalnya terbatas.

Sejumlah Notaris membenarkan situasi ini. Secara hukum, jika terjadi ketidakcocokan data di sistem akibat perubahan regulasi nasional, maka dokumen legalitas internal perusahaan—yaitu anggaran dasar—memang harus diubah lewat mekanisme formal.

Alhasil, kendala teknis KBLI ini menjelma menjadi beban biaya operasional baru bagi perseroan yang bahkan belum sempat mencicipi roda perputaran bisnis resminya.

Sikap Tegas Kementerian: Tetap Berlaku Tanpa Kebijakan Khusus
Menjawab kegelisahan tersebut, kementerian terkait menegaskan bahwa per Juni 2026 tidak ada kebijakan dispensasi atau kelonggaran khusus bagi akta yang telanjur dibuat dengan format lama.

Aturan ini diperlakukan secara saklek demi percepatan sinkronisasi data ekonomi nasional, khususnya dalam mengakomodasi sektor-sektor baru seperti kecerdasan buatan (AI), ekonomi digital, serta perdagangan unit karbon yang belum terakomodasi secara terperinci di KBLI sebelumnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.