KutipNusantara.com – Praktik diskriminasi dan pelanggaran hak pendidikan kembali terjadi di lingkungan pendidikan Kementerian Agama Luwu Timur.
Kali ini menimpa siswa inisial “R” di Madrasah Sabilit Taqwa Margomulyo Kec. Tomoni Timur, yang haknya berjuang di Pra Ujian Akhir, dicabut secara terang terangan oleh pihak sekolah. Siswa tersebut dilarang mengikuti Ujian Akhir Sekolah dengan alasan dugaan pelanggaran moral dan etika agama, padahal tuduhan tersebut tidak disertai bukti sah dan hanya berbasis kabar Media atau gosip.
Langkah tegas ini menuai kritik keras dari beberapa pengamat pendidikan, Lembaga Swadaya Masyarakat , serta pihak Kemenag sendiri yang menilai kebijakan tersebut melanggar aturan negara maupun prinsip syariat Islam.
Alwan, SH., Bupati LSM LIRA yang menyoroti kasus ini, menyatakan keprihatinan mendalam atas sikap pihak sekolah yang dianggap Arogan dan bertindak melawan hukum dan ajaran agama yang seharusnya melindungi hak anak didiknya .
“Sekolah tidak punya dalil sama sekali untuk merampas hak itu, malah tindakan mereka jelas melanggar dalil Islam dan juga Undang-Undang Negara. Di dunia pendidikan, pihak sekolah wajib hukumnya melindungi hak-hak siswa, apalagi pemerintah mewajibkan pendidikan wajib 9 tahun, bahkan dalam aturan baru diperpanjang menjadi 12 tahun. Tidak boleh ada alasan apa pun untuk memutus akses pendidikan anak,” tegas Alwan menanggapi kebijakan sepihak Kepala sekolah.
Puncak polemik ini adalah sikap Kepala Madrasah Sabilit Taqwa Margomulyo, Samsul, S.Ag., yang bersikukuh tidak mengizinkan siswa tersebut mengikuti ujian akhir. Saat dikonfirmasi, Samsul mengaku telah menggelar rapat mediasi internal bersama para guru dan memanggil orang tua siswa, namun orang tua tidak hadir.
Berdasarkan kesepakatan internal tersebut, siswa disarankan pindah sekolah dan dinyatakan tidak bisa lagi mengikuti proses pembelajaran hingga ujian akhir.
“Saya selaku penentu kebijakan sudah bermusyawarah, semua guru setuju. Sekolah kami sudah tidak ada jalan lain, siswa tidak bisa ikut ujian dengan alasan melanggar etika dan nama baik sekolah. Meski begitu, namanya masih saya pertahankan di Aplikasi EMIS sampai siswa mendapatkan sekolah lagi karena arahan Kasi Pendis,” ungkap Samsul membenarkan tindakannya.
Pihak Kementerian Agama Kabupaten Luwu Timur sebenarnya sudah berupaya keras melakukan pendekatan dan mediasi, namun sikap keras Kepala sekolah sulit dilunakkan.
Kepala Seksi Pendidikan Islam (Kasi Pendis) Kemenag Lutim, St. Rabiah, S.Ag, MH., yang akrab disapa Bu Abi, mengaku sudah tiga kali turun ke lokasi beserta stafnya. dan tim Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) dari Dinas Sosial sudah mengunjungi Seksi Pendis diKemenag untuk mendamaikan dan mengingatkan aturan, namun hasilnya nihil.
“Saya sudah ingatkan berkali-kali, jangan mencoba mengeluarkan siswa atau memutus haknya sebelum ada sekolah lain yang bersedia menerima. Tapi memang faktanya, secara tidak langsung sekolah itu merampas hak siswa tersebut dengan cara meniadakan akses ujian dan pembelajaran. Sikapnya sangat keras menolak meski sudah diarahkan sesuai aturan,” tegas St. Rabiah.
Kasus ini menjadi sorotan tajam karena menegaskan bahwa kebijakan sekolah tersebut mendahului aturan utama: Pendidikan Wajib Belajar 9 Tahun tidak boleh terputus dengan alasan apa pun, apalagi hanya berdasar dugaan tanpa bukti hukum yang sah.
Atas nama menjaga citra agama, justru sekolah ini dinilai mencederai nilai keadilan dan perlindungan anak yang menjadi inti ajaran Islam.
Masyarakat berharap pihak berwenang terkait segera mengambil langkah tegas, atas kebijakan sepihak tersebut, serta memulihkan hak siswa yang dirugikan agar tidak ada lagi kasus serupa yang merusak wajah pendidikan berbasis agama di Luwu Timur. (Dito/Red)







