Etika Keislaman Tercederai di Madrasah Sabilit Taqwa, Kebijakan Sekolah Dinilai Rugikan Masa Depan Siswa

oleh -145 Dilihat

KutipNusantara.com – Wajah pendidikan berbasis agama yang seharusnya menjadi teladan etika, moral, dan pengayoman justru tercoreng di Madrasah Sabilit Taqwa, Desa Margumulyo, Kecamatan Tomoni Timur, Selasa (02/06/2026).

‎Pandangan masyarakat mulai memudar dan kepercayaan meredup menyusul kebijakan Tendensius (Sepihak) yang diambil langkah pimpinan sekolah, yang dinilai sama sekali tidak mencerminkan nilai-nilai keislaman serta sangat merugikan masa depan santri/siswa.

‎Di tengah harapan Masyarakat agar lembaga pendidikan agama menjadi pelindung dan pembina, langkah yang diambil manajemen sekolah justru dianggap mematikan Moral dan Kesejahteraan Psikologis dan cita-cita anak didiknya tanpa jalan keluar yang manusiawi.

‎Berbagai pengamat jurnalistik dan LSM Menyimak permasalahan ini menilai sikap Kepala Madrasah sangat disayangkan. Saat dikonfirmasi dan diminta penjelasan terkait persoalan yang menimpa siswa, tanggapan yang diberikan cenderung tendensius (berpihak, berat sebelah) dan jauh dari jiwa pengayoman yang seharusnya dimiliki seorang pemimpin lembaga pendidikan.

‎Alih-alih memberikan solusi, mediasi, atau pembinaan sesuai tuntunan agama yang mengutamakan keadilan dan penyelamatan akhlak, sikap yang ditampilkan justru kaku, otoriter, dan seolah melepaskan tanggung jawab besar atas nasib pendidikan anak-anak yang dipercayakan masyarakat kepadanya.

‎Kondisi ini makin memicu kekhawatiran Masyarakat mengingat sejauh ini langkah penanganan dari instansi pembina dan pengawas belum terlihat memberikan dampak nyata.

‎Masyarakat menaruh harapan besar kepada Kementerian Agama Kabupaten Luwu Timur serta Dinas Sosial Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) untuk turun tangan tegas. Namun yang terlihat di lapangan, upaya yang dilakukan dinilai masih sekadar “memandang dengan kaca riben” atau hanya bersifat seremonial, belum menampakkan gigi penegakan aturan yang sesungguhnya.

‎Publik mempertanyakan: sanksi apa yang sebenarnya bisa dikenakan kepada penyelenggara sekolah yang berani melanggar hak pendidikan anak? Apakah aturan perlindungan anak dan kewajiban belajar 9 hingga 12 tahun hanya menjadi tulisan mati di atas kertas?

‎Masyarakat berharap Kemenag dan P3A tidak lagi diam atau sekadar menjadi penonton, melainkan segera menetapkan langkah tegas, membatalkan kebijakan yang merugikan, serta memberikan sanksi administratif maupun pembinaan kepada pihak sekolah.

‎Pendidikan berbasis agama sejatinya bukan sekadar nama, melainkan implementasi nyata dari nilai kasih sayang, keadilan, dan perlindungan. Jika lembaga yang mengusung nama agama justru menjadi pihak yang paling keras merampas hak anak, maka hilanglah sudah tujuan mulia pendidikan itu sendiri.

‎Masyarakat menunggu: apakah Madrasah Sabilit Taqwa akan kembali pada jalur pengayoman, atau justru menjadi catatan kelam pelanggaran hak anak di lingkungan pendidikan agama Luwu Timur? (Nisban/Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.