KutipNusantara.com – Keselamatan di jalan raya menjadi prioritas utama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Luwu Timur, Jumat (29/05/2026).
Melalui Sosialisasi edukasi bertajuk “Kenapa Harus Pakai Helm SNI?”, Sat-Lantas Polres Luwu Timur mengingatkan seluruh masyarakat dan pengguna jalan Raya bahwa penggunaan helm berstandar Nasional (SNI) dan jangan sekadar diwajiban, melainkan langkah nyata melindungi diri, keluarga, dan masa depan.
Kasat-Lantas Polres Luwu Timur, AKP AGUSNAWAN, SE,. Secara tegas menyampaikan pesannya: “Helm SNI melindungi diri, keluarga, dan masa depanmu!”.
Di Sosialisasinya sangat jelas menjabarkan empat alasan utama mengapa helm SNI wajib digunakan oleh setiap pengendara sepeda motor:
– helm berstandar nasional dirancang khusus untuk melindungi kepala dari benturan keras saat terjadi kecelakaan, bagian tubuh yang paling rawan dan menentukan nyawa seseorang.
– struktur dan bahan helm SNI terbukti mampu mengurangi risiko cedera parah, meminimalkan dampak fatal yang bisa berakibat cacat seumur hidup atau kematian.
– penggunaan helm standar adalah bentuk kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas yang berlaku di Indonesia, dan
– mematuhi aturan, pengendara secara otomatis terhindar dari sanksi tilang dan denda hukum yang berlaku.
KaSat Lantas Polres Luwu Timur, AKP. AGUSNAWAN, SE,. menegaskan bahwa keselamatan adalah nomor satu. Di bawah semangat “Presisi di Jalan Raya dan Ruang Publik” serta motto “Polantas Mappatabe”,
Pihak kepolisian mengajak seluruh warga untuk mengubah pola pikir: jangan pakai helm hanya karena takut ditilang, tapi pakailah helm demi keselamatan diri sendiri dan orang yang disayayangi atau menyayangi.
“Tertib Berlalu Lintas Demi Keselamatan Bersama”, imbauannya Kasat Agus.
Pemerintah daerah Luwu Timur dan kepolisian Resort Luwu Timur berharap, kesadaran pengendara bisa tumbuh didalam hati pengendara, sehingga jalan raya di Luwu Timur menjadi lebih aman, tertib, dan bebas dari kecelakaan fatal yang sebenarnya bisa dicegah.
Utamakan keselamatan, karena nyawa tak akan bisa tergantikan. (**)







