Jadwal Investigasi DLH-PUPR Belum Jelas, Tambang Pasir Ilegal di Angkona Justru Makin Gencar Beroperasi

oleh -72 Dilihat

KutipNusantara.com – Aktivitas penambangan galian C (TGC) yang diduga kuat ilegal di Dusun Benteng, Desa Tampinna, Kecamatan Angkona, kini menjadi teka-teki sekaligus keprihatinan besar bagi masyarakat, Minggu (07/06/2026).

‎Meski Dinas Lingkungan Hidup (DLH) maupun Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) di koordinasikan dan masih mengatur jadwal untuk turun melakukan investigasi ke lokasi, nyatanya para pelaku tambang justru bergerak sebaliknya: alat penyedot pasir beroperasi dengan lancar tanpa henti, menyedot sungai yang merusak lingkungan seolah tak ada yang berani menyentuhnya.

‎Kondisi makin memiriskan hati ketika sorotan tertuju pada sikap Pemerintah Desa Tampinna yang dinilai sengaja memasang “kacamata riben”.

‎Padahal fakta kerusakan parah di lokasi sudah terang benderang dan terkonfirmasi sampai ke telinga pihak desa Tampinna, namun tak ada satu pun langkah nyata atau teguran keras yang dilayangkan.

‎Demikian pula halnya dengan Pemerintah Kecamatan Angkona; meski sudah sepenuhnya tahu dan terkonfirmasi soal aktivitas yang meresahkan itu, respon yang diberikan nol persen.

‎Pihak berwenang seolah rela juga menjadi penonton diam, seakan baru akan “sigap” bertindak jika nanti bencana longsor terjadi atau banjir sudah terjadi dan menelan korban.

‎Dugaan warga mengarah pada satu pertanyaan besar: apakah kelambanan ini semata karena tak ada aliran anggaran yang membiayai, sehingga semangat penegakan aturan pun ikut melempem.

‎Belum selesai dengan kelambanan dinas teknis dan pembiaran pemerintah setempat, kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) pun tak luput dari kritik tajam.

‎Di saat dampak kerusakan lingkungan sudah ada di depan mata, terlihat jelas, dan sangat nyata, justru APH dinilai kurang gencar dan lambat menindak tegas para pelaku.

‎Kekhawatiran dan keraguan masyarakat kini kian meninggi, bahkan muncul pertanyaan getir di tengah warga.

“Ke manaka lagi kami harus menyampaikan keluhanta dibawa kasina, Siapa lagi yang harus kami tempati melapor, kalau semua pihak yang punya wewenang justru saling lepas tangan dan dibiarkan ji kerusakan tambah melebar”, kata salah satu masyarakat, takut disebut namanya karena takut di intervensi dari pihak siapa pun.

‎Publik kini menunggu: apakah aturan dan perlindungan lingkungan hanya tulisan mati, atau akhirnya ada pihak berani bertindak menutup sebelum sungai dan lingkungan di Angkona hancur total tak terselamatkan. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.